Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
------ Bahwa terdakwa ACHMAD ARIADI Bin MOCH ILYAS pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Kalianak Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa menghubungi temanya IKHSAN (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu, sebanyak 6 Poket plastic seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual kembali kepada Sdri. VENIA, Sdr. ROMI, KADER dan CAK (masing-masing DPO).
- Bahwa hal tersebut diketahui oleh anggota kepolisian yakni saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan Tim Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, selanjutnya saksi REDI TEGUH SAPUTRA bersama Tim pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di pinggir Jl. Kalianak Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Kota Surabaya pada saat terdakwa berada dipinggir jalan menunggu seseorang pembeli Narkotika dilakukan penangkapan, setelah digeledah ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) kantong plastic yang berisi Kristal warnah putih, yang disimpan didalam bungkus rokok gajah baru dan 5 (lima) poket plastic yang berisi Kristal warnah putih diduga sabu yang dimasukan didalam dompet warnah hitam.
- Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa 6 kantong plastic klip yang berisi Kristal warnah putih Narkotika jenis sabu sabu masing – masing :
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,071 gram
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,074 gram
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,045 gram
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,049 gram
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,137 gram
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,089 gram
milik terdakwa yang dibeli dari temanya yang bernama IKHSAN alamat Kalianak Surabaya seharga Rp.1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada HP terdakwa ditemukan percakapan aplikasi whatsapp antara terdakwa dengan Sdr. IKHSAN (DPO) pada saat terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu, maupun percakapan dengan KADER MANUKAN, ROMI. dan CAK selaku pembeli Narkotikan Jenis sabu.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 04165/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HADI PURWANTO, ST selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Achmad Ariadi Bin Moch Ilyas Nomor: 12234/2024/NNF s/d 12239/2024/NNF berupa 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan Total berat Netto ±0,465 gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa ACHMAD ARIADI Bin MOCH ILYAS pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Kalianak Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya anggota kepolisian yakni saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan Tim Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan jual beli Narkotika atas informasi tersebut saksi REDI TEGUH SAPUTRA bersama Tim melakukan penyelidiakan dengan cara membuntuti terdakwa ACHMAD ARIADI Bin MOCH ILYAS, yang saat itu terlihat sedang berada dipingir jalan menunggu seseorang kemudian dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) kantong plastic yang berisi Kristal warnah putih, yang disimpan didalam bungkus rokok gajah baru dan 5 (lima) poket plastic yang berisi Kristal warnah putih diduga sabu yang dimasukan didalam dompet warnah hitam.
- Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa 6 kantong plastic klip yang berisi Kristal warnah putih Narkotika jenis sabu sabu masing – masing :
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,071 gram
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,074 gram
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,045 gram
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,049 gram
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,137 gram
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,089 gram
milik terdakwa yang dibeli pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 dari temanya yang bernama IKHSAN alamat Kalianak Surabaya seharga Rp.1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dengan cara terdakwa menggunakan HP milkinya menghubungi Sdr. IKHSAN (DPO) selaku penjual Narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa menjual kembali Narkotika tersebut kepada Sdri. VENIA, Sdr. ROMI, KADER dan CAK (masing-masing DPO),
- Bahwa terdakwa juga mengakui HP milik terdakwa digunakan untuk menghubungi penjual Sdr. IKHSAN (DPO) dan kepada temanya Sdri. VENIA. Sdr.KADER MANUKAN, ROMI. dan CAK selaku pembeli Narkotikan Jenis sabu.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 04165/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HADI PURWANTO, ST selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Achmad Ariadi Bin Moch Ilyas Nomor: 12234/2024/NNF s/d 12239/2024/NNF berupa 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan Total berat Netto ±0,465 gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------- |