| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat karena usia Pensiun, maka Penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang pengantian hak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Pasal 56 yang menyatakan : Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- Uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
dengan ketentuan sebagai berikut:
|
NO
|
KETERANGAN
|
RINCIAN
|
|
1
|
Uang Pesangon
|
9 x 4,866.900 x 1,75 = 76.653 675
|
|
2
|
Uang Penghargaan
|
4 x 4,866.900 = 19.467.600
|
|
3
|
Uang Penggantian Hak
|
Cuti 12 : 25 x 4,866.900 = 2.336.112
|
|
Total Rp98.457.387,00 (Sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah).
|
d. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II membayar tanggung renteng secara tunai upah Proses Penggugat sesuai pasal 155 UU RI No.13 Tahun 2003 Mulai bulan Mei 2025 sampai Agustus 2026 sebesar Rp 80.436.648,00 ( Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah );
- Menghukum Tergugat agar membayar uang paksa setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan.
- Menghukum Tenggugat untuk membayar untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|