Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2383/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby 1.Suwarti, S. H., M. H.
2.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
CHAIRIL ALMUTHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 2383/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/6031/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarti, S. H., M. H.
2HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRIL ALMUTHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa CHAIRIL ALMUTHARI baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi YUYUN HERMAWAN dan saksi INDRA JAYA PERMANA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi YUYUN HERMAWAN bekerja sebagai Direktur PT. Best Prima Energy sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang.  Bahwa PT. Best Prima Energy berlamat di Jl. Moh. Toha No. 352 Ds. Karasak Kec. Astana Anyar Kota Bandung Prov. Jawa Barat, berdiri sejak tanggal 30 Maret 2023 sebagaimana Akta Nomor : 173 tanggal 30 Maret 2023, tentang Pendirian Perusahaan PT. BEST PRIMA ENERGY yang dibuat Notaris PUTRANTO NUR UTOMO, S.H., M.KN. di Bogor. Bahwa PT. Best Prima Energy bergerak dibidang penjulan Batubara;
  • Bahwa PT. Best Prima Energy adalah pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin: 2408220015090003, tanggal 30 Mei 2023 dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menerbitkan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara kepada pelaku usaha PT. Best Prima Energy;
  • Bahwa saksi YUYUN HERMAWAN selaku Direktur PT. Best Prima Energy sekitar bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 telah membeli batubara dari sebuah tambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang syaratkan pemerintah (ilegal) di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dari penambang antara lain:
  1. Kapten ARFAN (Dinas di Kodam Balikpapan), No. HP. 085245564788, sebanyak 10 Kontainer dengan harga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) (Rp.10.000.000,-/Kontainer) dan telah saksi YUYUN HERMAWAN bayar pada tanggal 23 Juni 2025, dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri No. 1490005769635 an. ARFAN YULIANTORO;
  2. FADILAH (petani) No. HP. 082299983339, yang di koordinasikan oleh Letkol Purn. HADI No. HP. 08231925777 sebanyak 16 Kontainer, dengan harga                    Rp. 8.000.000,-/Kontainer total harga Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) telah saksi YUYUN HERMAWAN bayar secara bertahap dan pelunasan pada tanggal 28 Juni 2025 dengan cara transfer ke rekening BRI a.n. IMANUEL ORPILE No. 460101026524533;
  3. AGUS RINAWATI (petani) No. HP. 082157405183, sebanyak 10 Kontainer, dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)/Kontainer dan telah saksi YUYUN HERMAWAN bayar lunas dengan cara transfer ke rekening BCA NO. REK 57005020814 an. AGUS RINAWATI, total Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
  4. RUSLI No. HP. 081919041288, sebanyak 21 Kontainer, dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)/Kontainer telah dibayarkan lunas dengan cara transfer pada tanggal 26 Juni 2025 ke nomor rekening BCA No.7135110973 an. RUSLI total Rp.147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah).

dengan total 1.140 Ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung yang telah dimuat ke dalam 57 (lima puluh tujuh) kontainer;

  • Bahwa batubara yang dibeli saksi YUYUN HERMAWAN tersebut akan dikirim dan dijual di Kota Surabaya dengan pengiriman melalui jalur laut. Bahwa saksi YUYUN HERMAWAN yang mengetahui bahwa batubara yang bisa diangkut oleh perusahaan Jasa Transportasi Laut membutuhkan dokumen-dokumen resmi dari perusahaan tambang yang telah mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), oleh karena itu saksi YUYUN HERMAWAN membutuhkan bantuan orang lain yang bisa menerbitkan dokumen pengangkutan perkapalan terhadap 57 (lima puluh tujuh) kontainer batubara seolah-olah batubara tersebut berasal dari perusahaan tambang yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) (legal);
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA pada saat saksi YUYUN HERMAWAN berada di Balikpapan Kalimantan Timur, kemudian menghubungi terdakwa CHAIRIL ALMUTARI ke nomor HP. 081212023202, mengatakan bahwa dirinya berencana akan kirim batubara sebanyak 57 (lima puluh tujuh) Kontainer ke Kota Surabaya dan memberitahukan kepada terdakwa CHAIRIL ALMUTARI bahwa batubara tersebut didapatkan dengan membeli dari penambang illegal dari lokasi stock rom di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur serta meminta kepada terdakwa CHAIRIL ALMUTARI untuk mencarikan perusahaan tambang yang telah mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menerbitkan dokumen-dokumen pengangkutan dan pengapalan. Saat itu langsung dijawab oleh terdakwa CHAIRIL ALMUTARI dengan mengatakan “OKE PAK SIAPIN DANANYA UNTUK BAYAR PNBP dan LHV”;
  • Selanjutnya terdakwa CHAIRIL ALMUTARI mempertemukan saksi YUYUN HERMAWAN dengan saksi INDRA JAYA PERMANA selaku Kuasa Direktur PT. Mutiara Merdeka Jaya dan menjelaskan maksud saksi YUYUN HERMAWAN tersebut hingga akhirnya terjadi kesepakatan untuk pengiriman 57 (lima puluh tujuh) kontainer batubara ke Kota Surabaya tersebut menggunakan dokumen pengiriman perkapalan PT. Mutiara Merdeka Jaya dengan tarif/biaya sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) perkontainer yang harus dibayarkan oleh saksi YUYUN HERMAWAN selaku pembeli Batubara;
  • Bahwa kemudian saksi YUYUN HERMAWAN mengirim surat SI (Shipping Intruction) kepada terdakwa CHAIRIL ALMUTARI selanjutnya terdakwa CHAIRIL ALMUTARI mengirim Shipping Instruction ke saksi INDRA JAYA PERMANA selaku Kuasa Direksi PT. Mutiara Merdeka Jaya. Lalu oleh PT. Mutiara Merdeka Jaya diproses untuk menjadi dokumen pengapalan yang dibutuhkan untuk proses pengapalan;
  • Bahwa selanjutnya saksi INDRA JAYA PERMANA selaku Kuasa Direksi PT. Mutiara Merdeka Jaya telah menerbitkan dokumen-dokumen untuk pengangkutan dan pengapalan 57 (lima puluh tujuh) kontainer batubara tersebut berupa :
  1. Surat Keterangan Pengiriman Barang Nomor: 005/SKPB/MMJ- BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang di tandatangani  INDRA JAYA PERMANA selaku Kuasa Direktur PT. Mutiara Merdeka Jaya;
  2. Surat Keterangan Asal Barang Nomor: 005/SKAB/MMJ-BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang di tandatangani  INDRA JAYA PERMANA selaku Kuasa Direktur PT. Mutiara Merdeka Jaya;
  3. Surat Pernyataan Kualitas Barang No. 005/SPKB/MMJ-BPE/VI/2025, tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh INDRA JAYA PERMANA selaku Kuasa Direktur PT. Mutiara Merdeka Jaya;
  4. Dangerous Goods Declaration tanggal 26 Juni 2025 tandatangani  INDRA JAYA PERMANA selaku Kuasa Direktur PT. Mutiara Merdeka Jaya;
  5. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Nomor: 005/SPKD/MMJ- BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 di tandatangani  INDRA JAYA PERMANA selaku Kuasa Direktur PT. Mutiara Merdeka Jaya yang isinya menyatakan Batubara yang diangkut sesuai dengan dokumen Rencana Bongkar Muat (RKBM) adalah benar merupakan hasil tambang PT. Mutiara Merdeka Jaya sesuai dengan SK IUP OP 503/325/IUP- OP/BPPMD-PTSP/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2032;
  6. Faktur Bukti Bayar Royalti Provisional Batubara, Kode Billing 820250626594867 tanggal 26-06-2025 09:16:42 WIB;
  7. Laporan Hasil Verifikasi (LHV) TRIYASA No. LHV: 0169.02/TPU- MINERBA/VI/2025 tanggal 27 Juni 2025 dengan Volume Induk 1.140 Ton.
  • Bahwa asli dokumen pengapalan yang diterbitkan oleh PT. Mutiara Merdeka Jaya tersebut selanjutnya terdakwa serahkan kepada saksi YUYUN HERMAWAN;
  • Bahwa saksi YUYUN HERMAWAN telah melakukan pembayaran atas penerbitan dokumen pengapalan tersebut kepada PT. Mutiara Merdeka Jaya untuk 57 (lima puluh tujuh) kontainer batubara sebesar Rp. 179.550.000,- dan juga membayarkan LHV sebesar Rp. 25.000.000,- dengan total keseluruhan Rp. 210.250.000,- yang ditransferkan secara bertahap pada tanggal 26-27 Juni 2025 ke rekening Bank Mandiri (No. Rek : 1480008240478) an. CHAIRIL ALMUTARI dan ke rekening adik ipar terdakwa Sdr. REZZA TRI GUNAWAN yaitu BCA (No. Rek : 6595321291) an. REZZA TRI GUNAWAN.  Kemudian Terdawa mentransferkan uang tersebut kepada saksi INDRA JAYA PERMANA dan untuk pembayaran Royalti PNBP dengan bukti sebagai berikut :
  1. Tanggal 26 Juni 2025, kepada penerima INDRA JAYA PERMANA, BCA (No. Rek. 869-133-3671) an. INDRA JAYA PERMANA, sebesar Rp.50.000.000,-
  2. Tanggal 26 Juni 2025, kepada penerima INDRA JAYA PERMANA, BCA (No. Rek. 869-133-3671) an. INDRA JAYA PERMANA, sebesar Rp.50.000.000,-
  3. Tanggal 26 Juni 2025, pembayaran PNBP PT. Mutiara Merdeka Jaya, sebesar Rp.49.362.399,-
  4. Tanggal 27 Juni 2025, kepada penerima INDRA JAYA PERMANA, Bank MANDIRI (No. Rek. 1660005966932) an. NIDA LAILA KHOIRIYAH, sebesar Rp.18.100.000,-
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa membantu pengurusan dokumen pengapalan dari PT. Best Prima Energy tersebut, dari biaya sebesar Rp. 3.150.000,-/perkontainer maka Terdawa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kontainer dari biaya yang dikirimkan oleh PT. Best Prima Energy melalui Terdakwa, sehingga terdakwa mendapatkan total keuntungan sebesar Rp. 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saksi INDRA JAYA PERMANA bertindak selaku Kuasa Direktur PT. Mutiara Merdeka Jaya berdasarkan Surat Kuasa No : 002/MMJ/SMD/Kuasa/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ABI MAULANA (Direktur PT. MMJ) selaku pemberi kuasa dan INDRA JAYA PERMANA selaku penerima kuasa;
  • Bahwa PT. Mutiara Merdeka Jaya memiliki perizinan berupa surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : 503 / 325 / IUP-OP / DPMPTSP / II / 2017, tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operas Produksi kepada PT. Mutiara Merdeka Jaya, berlaku selama 15 (lima belas) tahun terhitung mulai tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2032, berlokasi di daerah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas : 1.039 Ha;
  • Bahwa setelah dokumen-dokumen dari PT. Mutiara Merdeka Jaya diterima oleh saksi YUYUN HERMAWAN, kemudian saksi YUYUN HERMAWAN melakukan pengurusan jasa transportasi melalui PT. Meratus Line dengan menyerahkan dokumen-dokumen untuk pengiriman 57 (lima puluh tujuh) kontainer batubara yang akan diangkut menggunakan KM. MERATUS CILEGON SL236S milik PT. Meratus Line, berupa :
  1. Persetujuan Kegiatan Pemuatan Barang Berbahaya Nomor SL010.IDBPN.0625.001013 tanggal 27 Juni 2025 dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kelas I Balikpapan;
  2. Shipping Instruction Nomor BPNSUB20250613189 tanggal 30 Juni 2025 dari               PT. Best Prima Energy kepada PT. Meratus Logistik Terpadu dengan jumlah 10 (sepuluh) kontainer;
  3. Shipping Instruction Nomor BPNSUB20250613195 tanggal 30 Juni 2025 dari             PT. Best Prima Energy kepada PT. Meratus Logistik Terpadu dengan jumlah 47 (empat puluh tujuh) kontainer;
  4. Surat Keterangan Asal Barang Nomor: 005/SKAB/MMJ-BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang di tandatangani  INDRA JAYA PERMANA selaku Kuasa Direktur PT. Mutiara Merdeka Jaya;
  5. Surat Keterangan Pengiriman Barang Nomor: 005/SKPB/MMJ-BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang di tandatangani  INDRA JAYA PERMANA selaku Kuasa Direktur PT. Mutiara Merdeka Jaya;
  6. Surat Pernyataan Kualitas Barang Nomor: 005/SPKB/MMJ-BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang di tandatangani  INDRA JAYA PERMANA selaku Kuasa Direktur PT. Mutiara Merdeka Jaya;
  7. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Nomor: 005/SPKD/MMJ-BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 di tandatangani  INDRA JAYA PERMANA selaku Kuasa Direktur PT. Mutiara Merdeka Jaya yang isinya menyatakan Batubara yang diangkut sesuai dengan dokumen Rencana Bongkar Muat (RKBM) adalah benar merupakan hasil tambang PT. Mutiara Merdeka Jaya sesuai dengan SK IUP OP 503/325/IUP-OP/BPPMD-PTSP/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2032;
  8. Faktur Bukti Bayar Royalti Provisional Batubara, Kode Billing 820250626594867 tanggal 26-06-2025 09:16:42 WIB;
  9. Laporan Hasil Verifikasi (LHV) TRIYASA No. LHV: 0169.02/TPU-MINERBA/VI/2025 tanggal 27 Juni 2025 dengan Volume Induk 1.140 Ton;
  10. Dangerous Goods Declaration tanggal 26 Juni 2025 tandatangani  INDRA JAYA PERMANA selaku Kuasa Direktur PT. Mutiara Merdeka Jaya.
  • Bahwa setelah dokumen pengangkutan dan pengapalan dinyatakan telah lengkap, maka pada tanggal 28 Juni 2025, ke-57 (lima puluh tujuh) kontainer yang berisikan Batubara yang dibeli oleh saksi YUYUN HERMAWAN selaku Direktur PT. Best Prima Energy dari tambang illegal di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, diangkut menggunakan KM. MERATUS CILEGON SL236S berangkat dari Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelauhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian pada tanggal 2 Juli 2025, KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 (lima puluh tujuh) kontainer yang berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
  • Bahwa untuk 57 (lima puluh tujuh) kontainer berisi batubara yang telah dibeli saksi YUYUN HERMAWAN dari tambang illegal dan telah dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan perincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRLU2341536, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 26.170 kg;
  2. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRLU2363243, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 23.330 kg;
  3. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRLU2379419, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.680 kg;
  4. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRLU2381041, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.570 kg;
  5. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2003101, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 24.000 kg;
  6. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2008124, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 22.000 kg;
  7. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2008269, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 21.060 kg;
  8. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2008361, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 26.000 kg;
  9. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2009476, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 31.216 kg;
  10. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2012994, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.012 kg;
  11. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2022605, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 26.000 kg;
  12. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2024790, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 24.650 kg;
  13. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2025287, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.530 kg;
  14. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2032877, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 24.580 kg;
  15. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2034360, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 22.230 kg;
  16. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2035310, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 24.780 kg;
  17. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2037945, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 26.790 kg;
  18. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2040050, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.950 kg;
  19. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2045088, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 26.000 kg;
  20. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2052657, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.590 kg;
  21. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2055830, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 24.010 kg;
  22. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2057181, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 27.650 kg; 
  23. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2058125, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 26.500 kg;
  24. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2058357, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.030 kg;
  25. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2060400, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 24.800 kg;
  26. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2068484, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 24.316 kg;
  27. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2068709, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 26.050 kg;
  28. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2076535, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 27.518 kg;
  29. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2082498, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 23.630 kg;
  30. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2083025, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 24.260 kg;
  31. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2086940, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 28.062 kg;
  32. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2089168, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.320 kg;
  33. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2091951, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.340 kg;
  34. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2094550, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 24.754 kg;
  35. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2098088, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 33.226 kg;
  36. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2100694, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 24.610 kg;
  37. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2102090, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 2.640 kg;
  38. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2108674, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 24.000 kg;
  39. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2114677, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.350 kg;
  40. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2117906, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 16.746 kg;
  41. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2122142, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.170 kg;
  42. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2122482, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 24.390 kg;
  43. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2126528, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.670 kg;
  44. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2127186, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.000 kg;
  45. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2129430, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 27.042 kg;
  46. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2132650, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 23.680 kg;
  47. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2134760, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 33.696 kg;
  48. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2135089, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 23.690 kg;
  49. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2137883, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 29.456 kg;
  50. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2146078, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 24.000 kg;
  51. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2148379, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.070 kg;
  52. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2149550, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 31.596 kg;
  53. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2150421, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 34.026 kg;
  54. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2153436, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.700 kg;
  55. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2156688, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 25.930 kg;
  56. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2159753, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 24.830 kg;
  57. 1 (satu) unit kontainer Meratus, Nomor: MRTU2164702, warna Biru, berisi Batubara dengan berat 26.440 kg.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tangal 2 Juli 2025 sekira jam 20:00 WIB Tim dari Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan 57 kontainer yang berisikan Batubara tersebut di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu Kel. Perak Barat Kec. Krembangan Kota Surabaya Jawa Timur.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya