Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 17 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
770/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 25 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | vincent wibisono | 2 | Tjoeng Wibisono Sutikno |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aloysius Nugrahadi Prasetyo S.H., M.Kn. | vincent wibisono | 2 | Aloysius Nugrahadi Prasetyo S.H., M.Kn. | Tjoeng Wibisono Sutikno |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Chen Liangen | 2 | Yin Peng | 3 | Tan Hakjo Mulyo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | YIWU GANGYUE IMPORT AND EXPORT, CO., LTD | 2 | NUR DIAN HAMZAH | 3 | LAZUARDI MULIADJI |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti yang luas ;
- Menyatakan Surat / Dokumen yang ditandatangani oleh PENGGUGAT II pada tanggal 14 Desember 2024 sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Somasi tertanggal 2 Mei 2025 dari TERGUGAT I tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan batal Surat / Dokumen yang ditandatangani oleh PENGGUGAT II pada tanggal 14 Desember 2024 sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Somasi tertanggal 2 Mei 2025 dari TERGUGAT I ;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT tidak perlu membayarkan uang dengan total sebesar 1.946.239 (satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh sembilan) RMB (Yuan) atau sebesar Rp.4,379.037.750,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan kurs 1 RMB = Rp.2.250,- sebagaimana yang terdapat dalam Somasi tertanggal 2 Mei 2025 yang telah dikirimkan oleh TERGUGAT I melalui perantara TURUT TERGUGAT III kepada PARA PENGGUGAT ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad)
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |