Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Perlawanan pihak Pelawan
- Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
- Menyatakan pelawan adalah pemegang hak jaminan yang sah atas obyek sengketa yaitu ;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 300 terletak di Jalan Rungkut Asri Tengah XIII / 39 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No.5613/1995 tanggal 23-5-1995, seluas 120 M2,tertulis atas nama ANDRE FRANS WIJAYA.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 349 terletak di Jalan Rungkut Asri Tengah XIII / 17 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No.5709/1995 tanggal 24-5-1995, seluas 120 M2,tertulis atas nama ANDRE FRANS WIJAYA ;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 350 terletak di Jalan Rungkut Asri Tengah XIII / 19,Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur,Gambar Situasi No.5710/1995 tanggal 24-5-1995, seluas 120 M2, tertulis atas nama ANDRE FRANS WIJAYA.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 357 terletak di Jalan Rungkut Asri Tengah IX / 4 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No.5801/1995 tanggal 26-5-1995, seluas 120 M2,tertulis atas nama ANDRE FRANS WIJAYA.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 358 terletak di Jalan Rungkut Asri Tengah IX / 6 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No.5802/1995 tanggal 26-5-1995, seluas 120 M2, tertulis atas nama ANDRE FRANS WIJAYA.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 359 terletak di Jalan Rungkut Asri Tengah IX / 8 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur,Gambar Situasi No.5803/1995 tanggal 26-5-1995, seluas 120 M2,tertulis atas nama ANDRE FRANS WIJAYA.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 360 terletak di Jalan Rungkut Asri Tengah IX / 10 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur,Gambar Situasi No.5 804/1995 tanggal 26-5-1995, seluas 120 M2,tertulis atas nama ANDRE FRANS WIJAYA.
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 Februari 2010 No. 73/EKS/2007/PN.Sby jo. No. 681/Pdt.G/2006/PN.Sby adalah batal demi hukum ;
Menyatakan Sita Eksekusi sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 22 Februari 2010 No. 73/EKS/2007/PN.Sby jo. No. 681/Pdt.G/2006/PN.Sby. adalah batal demi hukum ;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Lelang Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 April 2010 No. 73/EKS/2007/PN.Sby jo. No. 681/Pdt.G/2006/PN.Sby, adalah batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan ;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Lelang Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Februari 2014 No. 73/EKS/2007/PN.Sby jo. No. 681/Pdt.G/2006/PN.Sby, , batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan ;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 22 Februari 2010 No. 73/EKS/2007/PN.Sby jo. No. 681/Pdt.G/2006/PN.Sby, terhadap obyek sengketa ;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
|