Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa SU’ADI bin ANWAR, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Jl. Jl. HM Noer Surabaya tepatnya di turunan tol jembatan Suramadu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 terdakwa membeli sabu dari sdr. BOGEL (DPO) sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa menghubungi sdr. BOGEL (DPO) ke nomor 085731799890 dan mengatakan “gel pesan sabu 4 gram” yang dijawab oleh sdr. BOGEL (DPO) “oke tak taruh di biasanya” dan dijawab oleh terdakwa “iya nanti tak DP”, kemudian sekira pukul 12.00 WIB terdakwa pergi untuk mengambil sabu tersebut dengan cara ranjau di bawah tiang listrik di pinggir Jl. HM Noer Surabaya tepatnya di turunan tol jembatan Suramadu, lalu terdakwa pulang ke rumah dan membagi sabu tersebut menggunakan skrop yang terbuat dari plastik menjadi beberapa klip sesuai harga yang diminta oleh pembeli;
- Bahwa terdakwa membeli sabu sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan cara cicilan yang mana terdakwa sudah membayar DP sebanyak Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi dompet digital DANA pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB;
- Bahwa terdakwa membayar sabu tersebut kepada sdr. BOGEL (DPO) dengan cara cicilan yang mana terdakwa sudah membayar DP sebanyak Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi dompet digital DANA pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB sedangkan sisanya akan dibayarkan ketika sabu telah habis terjual;
- Bahwa terdakwa telah membagi sabu seberat 4 (empat) gram tersebut menggunakan skrop yang terbuat dari plastik menjadi beberapa bagian, yaitu:
- 3 (tiga) gram dibagi menjadi 3 (tiga) poket untuk stok penjualan;
- 1 (satu) gram dibagi menjadi 7 (tujuh) klip plastik kecil yang sudah siap jual.
- Bahwa terdakwa sudah sempat menjual sabu tersebut kepada:
- Sdr. FIRMAN (DPO) sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poketnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB yang terdakwa antar di pintu masuk Tol Dupak Surabaya;
- Sdr. WANTO (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB yang terdakwa antar di pintu masuk Tol Dupak Surabaya;
- Sdr. LUKMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB yang terdakwa antar di pintu masuk Tol Dupak Surabaya;
- Sdr. BAMBANG (DPO) sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB yang terdakwa antar di pintu masuk Tol Dupak Surabaya;
- Sdr. DONI (DPO) sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB yang terdakwa antar di pintu masuk Tol Dupak Surabaya; dan
- Sdr. RONI SURYANA (DPO) sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB yang diambil ke rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl. Dupak Bangun Rejo 5 No. 34 RT 010 RW 005 Ke. Dupak Kec. Krembangan Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi IBNU WIYATNO bersama dengan saksi HUSNI ARMANSYAH selaku Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah klip plastik kecil yang di dalamnya berisi berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto total keseluruhan ±1,734 (satu koma tujuh tiga empat) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 10 (sepuluh) klip plastik kecil kosong, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastic yang ditemukan di dalam lemari dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A3s warna merah dengan simcard Three Nomor: 0896-7701-1362 dengan nomor WA 081217012024 yang ditemukan sedang diisi daya di atas meja;
- Bahwa dari hasil penjualan 7 (tujuh) poket sabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan telah habis digunakan untuk kehidupan sehari-hari;
- Bahwa tujuan terdakwa menjual sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma;
- Bahwa terdakwa sudah melakukan pembelian sabu dari sdr. BOGEL (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) kali;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 05230/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti:
- Nomor: 15034/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,807 (nol koma delapan nol tujuh) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,788 (nol koma tujuh delapan delapan) gram;
- Nomor: 15035/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram;
- Nomor: 15036/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,835 (nol koma delapan tiga lima) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,815 (nol koma delapan satu lima) gram.
setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa SU’ADI bin ANWAR, hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl. Dupak Bangun Rejo 5 No. 34 RT 010 RW 005 Ke. Dupak Kec. Krembangan Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa ditangkap oleh saksi IBNU WIYATNO bersama dengan saksi HUSNI ARMANSYAH selaku Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah klip plastik kecil yang di dalamnya berisi berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto total keseluruhan ±1,734 (satu koma tujuh tiga empat) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 10 (sepuluh) klip plastik kecil kosong, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastic yang ditemukan di dalam lemari dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A3s warna merah dengan simcard Three Nomor: 0896-7701-1362 dengan nomor WA 081217012024 yang ditemukan sedang diisi daya di atas meja;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 05230/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti:
- Nomor: 15034/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,807 (nol koma delapan nol tujuh) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,788 (nol koma tujuh delapan delapan) gram;
- Nomor: 15035/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram;
- Nomor: 15036/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,835 (nol koma delapan tiga lima) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,815 (nol koma delapan satu lima) gram.
setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ |