Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/PKPU/2013/PN.SBY H.SAMHADI PT.NEW SURABAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/PKPU/2013/PN.SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H.SAMHADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hariyanto, SH. MHH.SAMHADI
Termohon
NoNama
1PT.NEW SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembauaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU / PT. NEW SURABAYA untuk paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung

sejak putusan a quo diucapkan ;

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim- Hakim Niaga di Pengadilan Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan

Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU /PT. NEW SURABAYA ;

4. Menunjuk dan mengangkat :

- Sdr. MUHAMMAD IDRIS, S.SOS, SH , yaitu Kurator dan Pengurus yang tedaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU.AH.04.03-01, berkantor di DSS Law

Firm , Pondok Indah Office Tower 3 Lantai 17 , Jalan Sultan Iskandar Muda, Kav. V-TA, Pondok Indah- Jakarta Selatan - selaku Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU masuk

dalam proses PKPU ; selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (pkpu) TERMOHON PKPU / PT. NEW SURABAYA.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak