Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1450/Pid.Sus/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH 1.MUDJIONO Alias BREWOK Bin WUDJUD
2.MUHAMMAD SOLEH Bin SOEROSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1450/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2273/M.5.10.3/Enz./ 04/2025 tanggal
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUDJIONO Alias BREWOK Bin WUDJUD[Penahanan]
2MUHAMMAD SOLEH Bin SOEROSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

      Pertama :

-------------- Bahwa mereka terdakwa MUDJIONO AL. BREWOK BIN WUDJUD bersama terdakwa MUHAMMAD SOLEH BIN SOEROSO pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024 bertempat di pos ronda Jl. Mojoklangru Kec. Gubeng Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa MUDJIONO AL. BREWOK BIN WUDJUD menghubungi Sdr. Gito (dpo) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga          Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian disetujui oleh Sdr. Gito, terdakwa diminta oleh Sdr. Gito untuk datang ke Pos Ronda di Jl. Mojoklangru Surabaya untuk bertransaksi Narkototika, setelah terdakwa MUDJIONO AL. BREWOK BIN WUDJUD menerima 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) poket berisikan Narkotika jenis sabu yang mana 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa MUDJIONO AL. BREWOK BIN WUDJUD jual kembali dengan harga perpoketnya sebesar  Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uantuk 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu terdakwa MUDJIONO AL. BREWOK BIN WUDJUD  jual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dann terdakwa MUDJIONO AL. BREWOK BIN WUDJUD  mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa MUDJIONO AL. BREWOK BIN WUDJUD  setorkan kepada Sdr. Gito (DPO);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 22.30 Wib saat berada di Pos ronda Jl. Mojoklangru Kec. Gubeng Surabaya terdakwa MUHAMMAD SOLEH BIN SOEROSO diminta oleh terdakwa MUDJIONO AL. BREWOK BIN WUDJUD  untuk menyerahkan atau mengirim Narkotika jenis sabu kepada Sdr. David di Jl. Kali Kepiting Surabaya sebanyak 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dan terdakwa MUHAMMAD SOLEH BIN SOEROSO  mendapatkan upah dari terdakwa MUDJIONO AL. BREWOK BIN WUDJUD  sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu di bawa oleh terdakwa MUHAMMAD SOLEH BIN SOEROSO;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib tepatnya di depan Gapura Jl. Mojoklangru Kec. Gubeng Surabaya petugas dari Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUDJIONO AL. BREWOK BIN WUDJUD dan terdakwa MUHAMMAD SOLEH BIN SOEROSO  saat berada di pos ronda, saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti : 7 (tujuh) poket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,108 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,069 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,065 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,065 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,074 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,084 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,076 gram;
  • 1 (satu) buah dompet warna merah muda;
  • 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna merah beserta simcardnya No. 082142645341;
  • uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa MUDJIONO AL. BREWOK BIN WUDJUD saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa MUHAMMAD SOLEH BIN SOEROSO  di temukan barang bukti 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,072 gram yang terdakwa MUHAMMAD SOLEH BIN SOEROSO simpan didalam saku jaket yang terdakwa kenakan saat itu kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menea Narkotika jenis golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01841 / NNF / 2025 pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 04282/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,108 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • 04283/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,069 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 04284/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,065 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • 04285/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,065 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • 04286/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,074 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 04287/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,084 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • 04288/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 04289/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,072 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

 

-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Naarkotika. ------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

      Kedua:

-------------- Bahwa mereka terdakwa MUDJIONO AL. BREWOK BIN WUDJUD bersama terdakwa MUHAMMAD SOLEH BIN SOEROSO pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024 bertempat di depan Gapura Pos Ronda Jl. Mojoklangru Kec. Gubeng Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas dari Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUDJIONO AL. BREWOK BIN WUDJUD dan terdakwa MUHAMMAD SOLEH BIN SOEROSO  saat berada di pos ronda, saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti : 7 (tujuh) poket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,108 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,069 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,065 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,065 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,074 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,084 gram;
  • 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,076 gram;
  • 1 (satu) buah dompet warna merah muda;
  • 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna merah beserta simcardnya No. 082142645341;
  • uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa MUDJIONO AL. BREWOK BIN WUDJUD saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa MUHAMMAD SOLEH BIN SOEROSO  di temukan barang bukti 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,072 gram yang terdakwa MUHAMMAD SOLEH BIN SOEROSO simpan didalam saku jaket yang terdakwa kenakan saat itu kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menea Narkotika jenis golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01841 / NNF / 2025 pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 04282/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,108 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • 04283/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,069 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 04284/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,065 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • 04285/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,065 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • 04286/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,074 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 04287/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,084 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • 04288/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 04289/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,072 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

 

-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Naarkotika. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya