| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran hak normatif pekerja berupa tidak membayar THR Tahun 2024, THR Tahun 2025, serta tidak membayar upah Penggugat secara penuh dan tepat waktu;
- Menyatakan sah dan mengikat Berita Acara Klarifikasi dan Penetapan Nominal Kewajiban Terkait Gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Nomor: 015/BA/Y-ICI/I/2026 tanggal 26 Januari 2026;
- Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp 13.444.630,00 (tiga belas juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus tiga puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 13.444.630,00 (tiga belas juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus tiga puluh rupiah);
- Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban tunggakan pembayaran berupa upah bulan Mei 2026 sebesar Rp 1.650.730,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar 1.650.730,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah)
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Tergugat telah melakukan pelanggaran secara terus-menerus terhadap kewajiban pokoknya sebagai pemberi kerja berupa tidak memenuhi hak-hak normatif Penggugat, termasuk pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga hubungan kerja sudah tidak mungkin dipertahankan lagi;
- Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pesangon sebesar Rp 27.585.110,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah), uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar Rp 11.822.190,00 (sebelas juta delapan ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh rupiah), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan masa kerja Penggugat sejak tanggal 6 Agustus 2018 sampai dengan tanggal putusnya hubungan kerja;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh hak-hak Penggugat lainnya sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dalam pemeriksaan perkara ini terdapat hak-hak lain yang menurut hukum masih menjadi kewajiban Tergugat.
|