Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1040/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
2.AGUS WIHANANTO,SH
ACHMAD SYAFI’UDDIN bin ASMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1040/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.3655/M.5.10.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
2AGUS WIHANANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SYAFI’UDDIN bin ASMARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa ACHMAD SYAFI’UDDIN bin ASMARI bersama-sama dengan saksi MUHLIS bin HAYARI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 18.40 WIB dan pada hari  Kamis pada tanggal 8 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan sekitar Jembatan Suramadu, Kab. Bangkalan, Madura, atau Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya namun berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 terdakwa menghubungi sdr. FERI (DPO) melalui whatsapp bertujuan membeli ekstasi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh butir) dengan harga Rp.210.000,- (duaratus sepuluh ribu rupiah) perbutir dan terdakwa melakukan pembayaran dengan cara dicicil setelah narkotika jenis eksetasi terjual, Kemudian narkotika jenis eksetasi diambil dengan cara diranjau, di Jl. Welirang, kota Surabaya, selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis ekstasi tersebut sebanyak 48 butir kepada beberapa orang yang terdakwa tidak mengenalnya, yang memesan kepada Terdakwa ;

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekitar jam 16.00 wib di pinggir jalan sekitar Jembatan Suramadu, Kab. Bangkalan, Madura. Terdakwa menerima narkotika jenis shabu berupa 1 (satu) kantong klip plastik berisi shabu seberat 50 (lima puluh gram). Terdakwa membeli narkotika shabu tersebut darisdr. MANAN ( DPO) seharga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, namun pembayarannya akan dilakukan secara bertahap Narkotika jenis shabunya sudah laku terjual, sedangkan untuk narkotika jenis ekstasinya, selanjutnya Terdakwa kembali membeli dari sdr. FERI  (DPO)  dan terdakwa peroleh dengan cara diranjau pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026, sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Welirang, Surabaya di samping SPBU. Terdakwa memperoleh 1 (satu) kantong klip plastik berisi campuran 200 (dua ratus) butir narkotika jenis ekstasi sebanyak 7 jenis dengan berbagai warna dengan harga per butir nya Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah), namun terdakwa tidak membayar didepan, terdakwa juga akan membayar kepada FERY (DPO) dengan cara setoran belakangan secara bertahap apabila ekstasinya sudah laku terjual ;

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saksi MUHLIS bin HAYARI (disidangkan dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa dan mengatakan mau beli ekstasi sebanyak 100 butir dengan campuran berbagai jenis. Kemudian saksi MUHLIS bin HAYARI  menanyakan berapa harganya, dan Terdakwa mengatakan harga per butirnya Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Kemudian saksi MUHLIS bin HAYARI  mengatakan mau menyampaikan dulu kepada pemesannya. Saksi MUHLIS bin HAYARI  sempat bertanya kepada Terdakwa, berapa harga Terdakwa menjual kembali ke pembelinya, dan Terdakwa mengatakan harga sama Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa sendiri menjanjikan akan memberi saksi MUHLIS bin HAYARI  upah sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per butirnya ;

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi kembali oleh saksi MUHLIS bin HAYARI , dan Terdakwa diminta untuk membawakan narkotika jenis ekstasinya ke pinggir Sungai Jl. Kampung Seng RT 006 RW 002 Kel. Sidodadi, Kec. Simokerto, Surabaya. Kemudian Terdakwa mengambil sebanyak 100 (seratus) butir narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 4 jenis dan warna, kemudian Terdakwa masukkan ke dalam 2 (dua) kantong klip plastik, masing-masing 50 butir. Setelah itu Terdakwa langsung membawa 2 (dua) kantong klip plastik ekstasi tersebut ke pinggir Sungai tempat saksi MUHLIS bin HAYARI  menunggu bersama pembeli ekstasinya. Sesampainya di pinggir Sungai, Terdakwa menemui saksi MUHLIS bin HAYARI  dan menyerahkan 2 (dua) kantong klip plastik, masing-masing berisi 50 (limapuluh) butir ekstasi kepada saksi MUHLIS bin HAYARI . Tiba-tiba pembeli ekstasi yang bersama dengan saksi MUHLIS bin HAYARI  yang merupakan petugas yang melakukan penyamaran langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sementara saksi MUHLIS bin HAYARI  sempat melarikan diri namun langsung ditangkap oleh petugas yang lainnya yang berada di sekira Lokasi, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa, dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A60 warna hitam dengan no SIM 081337409171 no IMEI 865174072849810 yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa, uang tunai sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 6 lembar 100.000 dan 1 lembar 50.000 yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang sedang Terdakwa pakai, kemudian petugas juga melakukan melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
  1. 6 (enam) kantong klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 67,63 (enam puluh tujuh koma enam tiga) gram yang ditemukan di lantai kamar Terdakwa
  2. 7 (tujuh) kantong klip plastik berisi 402 (empat ratus dua) butir ekstasi dengan berat kotor keseluruhan 149,42 (seratus empat puluh sembilan koma empat dua) gram yang ditemukan di lantai kamar Terdakwa,
  3. 2 (dua) buah timbangan digital yang ditemukan di lantai kamar Terdakwa,
  4. 1 (satu) bungkus plastik berisi klip plastik kosong yang ditemukan di dalam kardus lantai kamar Terdakwa,
  5. 1 (satu) bungkus plastik berisi sedotan yang ditemukan di dalam kardus di lantai kamar Terdakwa.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bermufakat menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni Narkotika jenis Shabu dan  pil  ekstasi bersama  dengan saksi MUHLIS Bin HAYARI (disidangkan dalam berkas terpisah)  adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00617/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari ACHMAD SYAFI’UDDIN bin ASMARI:

a)    Barang bukti nomor 00697/2026/NNF s/d 00702/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto ± 61,313 (enam puluh satu koma tiga satu tiga) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

b)    Barang bukti nomor 00703/2026/NNF berupa 50 (lima puluh) tablet warna hijau merah muda dengan berat netto ±19,440 (Sembilan belas koma empat empat puluh) gram dan barang bukti nomor 00708/2026/NNF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto ±11,449 (sebelas koma empat empat Sembilan) gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

c)    Barang bukti nomor 00704/2026/NNF berupa 100 (seratus) butir tablet warna merah pukulbu dengan berat netto ±26,210 (dua enam koma dua satu nol) gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

d)    Barang bukti nomor 00705/2026/NNF berupa 98 (Sembilan puluh delapan) butir tablet warna orange dengan berat netto ±36,170 (tiga puluh enam koma satu tujuh nol) gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras, dan Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

e)    Barang bukti nomor 00706/2026/NNF berupa 64 (enam puluh empat) butir tablet warna biru dengan berat netto ±28,406 (dua puluh delapan koma empat nol enam) gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Mefedron terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 dan Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

f)     Barang bukti nomor 00707/2026/NNF berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna ungu muda dengan berat netto ±18,753 (delapan belas koma tujuh lima tiga) gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Dipentilon terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 214 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

g)    Barang bukti nomor 00709/2026/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau muda dengan berat netto ±3,650 (tiga koma enam lima puluh) gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif 2C-B terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------

 

 

-------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ACHMAD SYAFI’UDDIN bin ASMARI bersama-sama dengan saksi MUHLIS bin HAYARI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 18.38 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di area Jl. Kampung Seng RT.06 RW.02 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi MUHLIS bin HAYARI dan Terdakwa diminta untuk membawakan narkotika jenis ekstasinya ke pinggir Sungai Jl. Kampung Seng RT 006 RW 002 Kel. Sidodadi, Kec. Simokerto, Surabaya. Kemudian Terdakwa mengambil sebanyak 100 (seratus) butir narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 4 jenis dan warna, kemudian Terdakwa masukkan ke dalam 2 (dua) kantong klip plastik, masing-masing 50 butir. Setelah itu Terdakwa langsung membawa 2 (dua) kantong klip plastik ekstasi tersebut ke pinggir Sungai tempat saksi MUHLIS bin HAYARI  menunggu bersama pembeli ekstasinya. Sesampainya di pinggir Sungai, Terdakwa menemui saksi MUHLIS bin HAYARI  dan menyerahkan 2 (dua) kantong klip plastik, masing-masing berisi 50 (limapuluh) butir ekstasi kepada saksi MUHLIS bin HAYARI . Tiba-tiba pembeli ekstasi yang bersama dengan saksi MUHLIS bin HAYARI  yang merupakan petugas yang melakukan penyamaran langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sementara saksi MUHLIS bin HAYARI  sempat melarikan diri namun langsung ditangkap oleh petugas yang lainnya yang berada di sekira Lokasi, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa, dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A60 warna hitam dengan no SIM 081337409171 no IMEI 865174072849810 yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa, uang tunai sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 6 lembar 100.000 dan 1 lembar 50.000 yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang sedang Terdakwa pakai, kemudian petugas juga melakukan melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa, dan mengamankan barang bukti berupa :
  1. 6 (enam) kantong klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 67,63 (enam puluh tujuh koma enam tiga) gram yang ditemukan di lantai kamar Terdakwa
  2. 7 (tujuh) kantong klip plastik berisi 402 (empat ratus dua) butir ekstasi dengan berat kotor keseluruhan 149,42 (seratus empat puluh sembilan koma empat dua) gram yang ditemukan di lantai kamar Terdakwa,
  3. 2 (dua) buah timbangan digital yang ditemukan di lantai kamar Terdakwa,
  4. 1 (satu) bungkus plastik berisi klip plastik kosong yang ditemukan di dalam kardus lantai kamar Terdakwa,
  5. 1 (satu) bungkus plastik berisi sedotan yang ditemukan di dalam kardus di lantai kamar Terdakwa.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bermufakat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni Narkotika jenis Shabu dan  pil  ekstasi bersama  dengan saksi MUHLIS Bin HAYARI (disidangkan dalam berkas terpisah)  adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00617/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari ACHMAD SYAFI’UDDIN bin ASMARI (Alm) :
  1. Barang bukti nomor 00697/2026/NNF s/d 00702/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto ± 61,313 (enam puluh satu koma tiga satu tiga) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti nomor 00703/2026/NNF berupa 50 (lima puluh) tablet warna hijau merah muda dengan berat netto ±19,440 (Sembilan belas koma empat empat puluh) gram dan barang bukti nomor 00708/2026/NNF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto ±11,449 (sebelas koma empat empat Sembilan) gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Barang bukti nomor 00704/2026/NNF berupa 100 (seratus) butir tablet warna merah pukulbu dengan berat netto ±26,210 (dua enam koma dua satu nol) gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
  4. Barang bukti nomor 00705/2026/NNF berupa 98 (Sembilan puluh delapan) butir tablet warna orange dengan berat netto ±36,170 (tiga puluh enam koma satu tujuh nol) gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras, dan Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
  5. Barang bukti nomor 00706/2026/NNF berupa 64 (enam puluh empat) butir tablet warna biru dengan berat netto ±28,406 (dua puluh delapan koma empat nol enam) gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Mefedron terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 dan Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  6. Barang bukti nomor 00707/2026/NNF berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna ungu muda dengan berat netto ±18,753 (delapan belas koma tujuh lima tiga) gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Dipentilon terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 214 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
  7. Barang bukti nomor 00709/2026/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau muda dengan berat netto ±3,650 (tiga koma enam lima puluh) gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif 2C-B terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------

Pihak Dipublikasikan Ya