Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1596/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1596/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3348 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU SIVA MUSABILILLAH Bin MUSA BAMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

--------  Bahwa terdakwa Ibnu Siva Musabililllah Bin Musa Bambang  bersama- sama dengan saksi Asep Kristiana  Bin Supandi (dalam berkas tersendi ) pada hari  Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu  dalam bulan Maret 2025 atau  setidak tidaknya dalam tahun 2025  , bertempat di wisata Menanggal Surabaya  (samping STIE Mahardika )  atau  setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang , dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya itu tetap ada ditangannya,  yang  dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau di jalan  umum, atau di dalam kereta api, atau tram yang sedang berjalan yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang   atau lebih, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 23 Maret 2025 ketika terdakwa berada dialun-alun Sidoarjo bertemu dengan saksi Asep  Kristiana Bin Supandi ( dalam berkas tersendiri) menawarkan pekerjaan sebagai driver paket namun harus kerja dan mengeluarkan modal, lalu saksi Asep Kristiana Bin Supandi  mengatakan kepada terdakwa “ Gimana kalau kita ngambil barang saja kalau ada nge grab dinaiki lalu dibuat lumpuh orangnya terus mobilnya diambil dan dijual  buat modal kerja “ oleh karena terdakwa membutuhkan uang lalu ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa
  • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bersama saksi Asep Kristiana Bin Supandi  mencari sasaran berangkat dari Sidoarjo menggunakan bus trans Jatim menuju terminal Bungurasih dengan membawa lakban dan sampai di Bungurasih sekitar pukul 18.00 Wib lalu langsung mencari sasaran pencurian namun belum dapat  sasaran lalu saksi Asep Kristiana Bin Supandi masuk kedalam  ke dalam ATM di Alfamaret di depan PT Gudang Garam Bungrrasih sedangkan terdakwa menunggu diluar sambil merokok, ketika terdakwa sedang menunggu di luar  Alfamaret  di depan Gudang Garam Bungurrasih lalu terdakwa ditawari oleh saksi korban Asep  Suryadi yang merupakan supir Grab ” Mau naik Grab “ lalu terdakwa berbicara dengan saksi Asep Kristiana Bin Supandi   dan terjadi tawar menawar seharga Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan tujuan SMP 57 Siwalankerto Kota Surabaya.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bersama saksi Asep Kristiana Bin Supandi  berangkat  naik   Grab  mobil Sigra Warna putih Nomor Polisi L-1283-ADI   yang dikemudikan oleh saksi  korban Asep Suryadi  dengan posisi terdakwa berada didepan  sedangkan saksi Asep Kristiana Bin Supandi   berada di kursi  penumpang tengah  dan setelah sampai dilokasi tepatnya di SMP 57 Siwalankerto  Surabaya  teryata tidak jadi  ke arah STIE Mahardika Jalan Wisata Menanggal Kota Surabaya dengan tambahan ongkos sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa sekira pukul 21.30 Wib  mobil grab yang dinaikin oleh terdakwa bersama Asep Kristiana Bin Supandi  sampai di Wisata Menanggal Surabaya ( STIE MAHARDIKA)  jalan keadaan sepi saksi Asep Kristiana bin Supradi minta berhenti  dan terdakwa di kode dari belakang oleh saksi Asep Kristiana bin Supandi  selanjtnya pencurian dengan kekerasan dilakukan dengan cara saksi Asep Kristiana bin Supandi membekap saksi korban Asep Suyadi  memakai switer  dan terdakwa ikut memegang tangannya  lalu saksi korban Asep Suryadi ditarik ke belakang  oleh saksi Asep Kristian bin Supandi  sedangkan terdakwa memegang kakinya supya  tidak memberontak lalu dipukul bagian tangan dan pelipis lalu terdakwa pindah ke depan stir   dan menutup pintu  dan saksi korban Asep Suyadi pasrah sambil mengatakan silahkan ambil semuanya dan tidak akan melawan selanjutnya saksi Asep Kristiana bin Supandi dengan mengunakan lakban menutup  mata,  mulut, tangan dan kaki supaya saksi korban Asep Suyadi tidak bisa bergerak dan berbicara, selanjutnya terdakwa bersama  dengan saksi Asep Kristiana bin Supandi  bersama sakai korban asep Suryadi melaju kendaaraan menuju kearah Sidoarjo untuk meminjam uang kepada teman  namun tidak ada lalu saksi Asep Kristiana Bin Supandi mengambil alih supir sedangkan terdakwa duduk disampig kiri saksi korban Asep Suryadi menuju arah Sidoarjo- Pasuruan.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wib mobil yang dikendari oleh terdakwa bersama saksi Asep Kristiana bin Supandi dan saksi korban Asep Suryadi berhenti  untuk membeli bensin  escran  di daerah Gempol –Pasuruan oleh karena tidak punya uang lalu Hand Phone  ditukar bensin seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)  lalu kembali ke Sidoarjo  dan setelah sampai di Wonoayu Kecamatan Tulanggan dekat kebun tebu lalu  saksi korban Asep Suryadi  dibuang dengan cara  ditarik kakinya dan diangkat, lalu terdakwa bersama saksi Asep Kristiana Bin Supandi  membawa lari 1 (satu) unit mobil Sigra  Warna putih Nomor Polisi L-1283-ADI  beserta surat-surat lainnya  ke arah Cirebon  dan jual di pasar lemah abang  kepada saksi Abdul Rohman  alias Boy seharga Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)   dan terdakwa memdapat bagian dari penjual 1 (satu) unit mobil Sigra  Warna putih Nomor Polisi L-1283-ADI   sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)     
  •  Bahwa  berdasarkan  Visum Et Repertum nomor 214 /IV/A/2025/Rsb. Surabaya  tanggal 09 April 2025  dari Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoyo  yang ditanda tangani oleh dr Pramudyo Aula Rahman,  Terhadap saksi korban Asep Suryadi  

            Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :  

  1. Orang ini mengaku mengalami luka akibat penganiyaan  setelah dibekap dari belakang  dan dipukuli oleh 2 (dua) orang penumpang dari SMP 57 Siwalankerto  degan tujuan ke STIE MAHARDIKA. Setelah mobil dikuasai  oleh begal tersebut, orang ini mengakui dilakban mata, tangan  dan kaki pada kursi tengah bagian bawah.
  2. Pemeriksaan Fisik
  1. Kepala

- Pada mata kiri didapatkan luka memar, berwarna keunguan, diameter tiga puluh centimeter

- Pada alis kanan, didapatkan luka terbuka, tep tidak rat , diameter lima milimetr  tampak darah mongering

- Pada bagian dalam telingga  kiri, dekat daun telingga, didapatkan luka terbuka, tepi tidak rata deameter seuluh millimeter , tampa darah mengering

- Tampak pendarahan pada selaput putih mata kiri, ukuran sepuluh millimeter

- Pada bibir  bawah kanan. didapatkan luka terbuka, tepi tidak rata  ukuran dua milimeter ,

- Pada bibir atas , didapatkan luka terbuka, tepi tidak rata ukuran tiga millimeter

    Kesimpulan

     Pada pemeriksaan terhadap seorang  laki-laki  berusia enam puluh tahun ini, ditemukan luka memar pada mata kiri, ditemuka luka pada alis kanan, bagian dalam telinga kiri, bibir bawah kanan, dan pada biir atas kiri, ditemukan perdarahan pada selaput putih mata kiri , akibat kekersan tumpul  :

-  Didapat luka robek ukuran 3-4 cm pada telapak kaki kiri

-  Didapat bibir bagian dalam terdapat luka lecet

       ----------Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi  Asep Suryadi  mengalami  kerugian sebesar Rp. 210.000.000 (dua  ratus sepuluh juta rupiah )     

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat 2 ke 1, ke  2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya