Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Robbet Hariyanto PT HAIDA AGRICULTURE INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 53/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robbet Hariyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Reston Tamba, SH.Robbet Hariyanto
Tergugat
NoNama
1PT HAIDA AGRICULTURE INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2.  Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat per tanggal 20 September 2025 karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Tergugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar:
  • Ganti rugi sisa kontrak kerja sejumlah Rp 307.700.000 ( Tiga ratus tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Uang Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebesar Rp 37.708.333 (Tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
  • Uang hak Cuti sebesar Rp 9.049.992 (Sembilan juta empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah)
  • Total kewajiban Tergugat kepada Penggugat yang harus dibayar sebesar Rp 307.700.000 + Rp 37.708.333 + Rp 9.049.992 = Rp 354.458.325 (Tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah)

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslag) atas obyek berupa sebidang tanah dan bangunan gedung Kantor PT. HAIDA AGRICULTURE INDONESIA yang beralamat di Jalan Kraton Indsutri No.2 Pier, Kelurahan Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dan Mobil Alpard dengan Plat Nomor. N 8 HD

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak