| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 99/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 2.FURQON KURNIAWAN, S.H, M.H. 3.MUHAMMAD EDRIYADI DJUFRI, S.H. 4.MAHESA ARYO BIMO, S.H. |
IMRAH, S.Sos. bin (Alm.) Atram | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
| Nomor Perkara | 99/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-912/M.5.35/Ft.1/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Dakwaan | KESATU : ------- Bahwa Terdakwa IMRAH, S.Sos. Bin ATRAM (Alm.) selaku Kepala Desa Pragaan Daya yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019 tanggal 02 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep dan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/201/KEP/435.013/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep dan Perubahan Atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/550/KEP/435.013/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan menjadi 8 (delapan) tahun, pada sewaktu-waktu dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dandan RT 003 / RW 006, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, atau di Balai Desa Pragaan Daya yang beralamat di Jalan Desa Pragaan Daya No. 102, Dusun Blumbang RT 002 / RW 004, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, atau di suatu tempat dalam Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang secara melawan hukum melakukan Penyalagunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa IMRAH, S.Sos. Bin ATRAM (Alm.) selaku Kepala Desa Pragaan Daya yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019 tanggal 02 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep dan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/201/KEP/435.013/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep dan Perubahan Atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/550/KEP/435.013/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan menjadi 8 (delapan) tahun, pada sewaktu-waktu dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dandan RT 003 / RW 006, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, atau di Balai Desa Pragaan Daya yang beralamat di Jalan Desa Pragaan Daya No. 102, Dusun Blumbang RT 002 / RW 004, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, atau di suatu tempat dalam Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp585.106.750,00 (lima ratus delapan puluh lima juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari Dana Desa Pragaan Daya Tahun Anggaran 2023 sebagaimana keuntungan tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada saat melakukan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2023 tersebut, Terdakwa sedang menjabat sebagai Kepala Desa Pragaan Daya yang didasari dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019 tanggal 02 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep an. Sdr. IMRAH, S.Sos. sebagai Kepala Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan dan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/201/KEP/435.013/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep dan Perubahan Atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/550/KEP/435.013/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan menjadi 8 (delapan) tahun, |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
