Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
981/Pid.Sus/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. RESTIAWAN SETIAJI BIN SUMERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 981/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4891/M.5.43/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTIAWAN SETIAJI BIN SUMERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa RESTIAWAN SETIAJI Bin SUMERI pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Manukan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa awalnya terdakwa RESTIAWAN SETIAJI Bin SUMERI pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar jam 23.00 WIB membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. KHOLIK (DPO) dengan cara bertemu langsung di sekitar SPBU daerah Kabupaten Bangkalan sebanyak 3 (tiga) gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya dengan total Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai oleh terdakwa kepada Sdr. KHOLIK (DPO). Setelah itu terdakwa memecah 3 (tiga) gram narkotika jenis sabu menjadi 20 (dua puluh) plastik narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 12.00 WIB di Jalan Manukan, Kota Surabaya terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. SAHRUL dan Sdr. IKBAL masing-masing sebanyak 1 (satu) plastik narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar jam 16.00 WIB di daerah Margomulyo, Kota Surabaya terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi TOMY PUTRA SADEWO sebanyak 1 (satu) plastik narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu untuk 1 (satu) plastik narkotika jenis sabu digunakan sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa dari 20 (dua puluh) plastik narkotika jenis sabu tersisa 16 (enam belas) plastik narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,507 (satu koma lima nol tujuh) gram yang merupakan sisa dari penjualan yang dilakukan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar jam 22.00 WIB terdakwa yang pada saat itu bersama saksi TOMY PUTRA SADEWO berada di Mes Pergudangan CV Almegindo Pratama di Jalan Margomulyo Permai Blok DD-7 Greges Asemrowo, Kota Surabaya, kemudian saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, saksi RICKY FERNANDA PRATAMA dan saksi YOGI INDRA YUDISTIRA yang merupakan Petugas Kepolisian mendatangi terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan kepada terdakwa. Setelah saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, saksi RICKY FERNANDA PRATAMA dan saksi YOGI INDRA YUDISTIRA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa 16 (enam belas) plastik narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,507 (satu koma lima nol tujuh) gram, 9 (sembilan) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) kotak kaleng rokok Djie Sam Soe, 2 (dua) serok, uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) handphone android warna gold merk Infinix dengan Nomor SimCard 08737633728, dengan Nomor Imei 354147843153280, dan dengan Nomor Imei 354147843153298. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 02521/NNF/2026 tanggal 09 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku WAKA KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 07549/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 (nol koma nol lima lima) gram.

= 07550/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram.

= 07551/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 (nol koma satu nol dua) gram.

= 07552/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram.

= 07553/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram.

= 07554/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram.

= 07555/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 (nol koma satu nol nol) gram.

= 07556/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 (nol koma nol sembilan tujuh) gram.

= 07557/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 (nol koma satu nol delapan) gram.

= 07558/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram.

= 07559/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram.

= 07560/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram.

= 07561/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram.

= 07562/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram.

= 07563/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram.

= 07564/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 (nol koma satu nol delapan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 1,507 (satu koma lima nol tujuh) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 07549/2026/NNF.- s.d. 07564/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa RESTIAWAN SETIAJI Bin SUMERI pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Mes Pergudangan CV Almegindo Pratama di Jalan Margomulyo Permai Blok DD-7 Greges Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar jam 22.00 WIB terdakwa RESTIAWAN SETIAJI Bin SUMERI yang pada saat itu bersama saksi TOMY PUTRA SADEWO berada di Mes Pergudangan CV Almegindo Pratama di Jalan Margomulyo Permai Blok DD-7 Greges Asemrowo, Kota Surabaya, kemudian saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, saksi RICKY FERNANDA PRATAMA dan saksi YOGI INDRA YUDISTIRA yang merupakan Petugas Kepolisian mendatangi terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan kepada terdakwa. Setelah saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, saksi RICKY FERNANDA PRATAMA dan saksi YOGI INDRA YUDISTIRA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa 16 (enam belas) plastik narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,507 (satu koma lima nol tujuh) gram, 9 (sembilan) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) kotak kaleng rokok Djie Sam Soe, 2 (dua) serok, uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) handphone android warna gold merk Infinix dengan Nomor SimCard 08737633728, dengan Nomor Imei 354147843153280, dan dengan Nomor Imei 354147843153298, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa barang berupa 16 (enam belas) plastik narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,507 (satu koma lima nol tujuh) gram didapatkan terdakwa dari Sdr. KHOLIK (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 02521/NNF/2026 tanggal 09 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku WAKA KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 07549/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 (nol koma nol lima lima) gram.

= 07550/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram.

= 07551/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 (nol koma satu nol dua) gram.

= 07552/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram.

= 07553/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram.

= 07554/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram.

= 07555/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 (nol koma satu nol nol) gram.

= 07556/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 (nol koma nol sembilan tujuh) gram.

= 07557/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 (nol koma satu nol delapan) gram.

= 07558/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram.

= 07559/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram.

= 07560/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram.

= 07561/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram.

= 07562/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram.

= 07563/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram.

= 07564/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 (nol koma satu nol delapan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 1,507 (satu koma lima nol tujuh) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 07549/2026/NNF.- s.d. 07564/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya