| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 981/Pid.Sus/2026/PN Sby | RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. | RESTIAWAN SETIAJI BIN SUMERI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 981/Pid.Sus/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4891/M.5.43/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa terdakwa RESTIAWAN SETIAJI Bin SUMERI pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Manukan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------
= 07549/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 (nol koma nol lima lima) gram. = 07550/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram. = 07551/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 (nol koma satu nol dua) gram. = 07552/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram. = 07553/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram. = 07554/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram. = 07555/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 (nol koma satu nol nol) gram. = 07556/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 (nol koma nol sembilan tujuh) gram. = 07557/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 (nol koma satu nol delapan) gram. = 07558/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram. = 07559/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram. = 07560/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram. = 07561/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram. = 07562/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram. = 07563/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram. = 07564/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 (nol koma satu nol delapan) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 1,507 (satu koma lima nol tujuh) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 07549/2026/NNF.- s.d. 07564/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa terdakwa RESTIAWAN SETIAJI Bin SUMERI pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Mes Pergudangan CV Almegindo Pratama di Jalan Margomulyo Permai Blok DD-7 Greges Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----
= 07549/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 (nol koma nol lima lima) gram. = 07550/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram. = 07551/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 (nol koma satu nol dua) gram. = 07552/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram. = 07553/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram. = 07554/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram. = 07555/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 (nol koma satu nol nol) gram. = 07556/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 (nol koma nol sembilan tujuh) gram. = 07557/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 (nol koma satu nol delapan) gram. = 07558/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram. = 07559/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram. = 07560/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram. = 07561/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram. = 07562/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram. = 07563/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram. = 07564/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 (nol koma satu nol delapan) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 1,507 (satu koma lima nol tujuh) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 07549/2026/NNF.- s.d. 07564/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
