Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
974/Pdt.G/2026/PN Sby MUSTIKA JATI USADA 1.SAMSUL ARIFIN
2.CYNTIA KRISTANTRI
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Surabaya Tanjung Perak
4.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jawa Timur, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Surabaya
5.NICO LIMANTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 974/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTIKA JATI USADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDHI ARIYANTOMUSTIKA JATI USADA
Tergugat
NoNama
1SAMSUL ARIFIN
2CYNTIA KRISTANTRI
3PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Surabaya Tanjung Perak
4Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jawa Timur, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Surabaya
5NICO LIMANTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Indonesia Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Timur Cq Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------
  2. Menyatakan, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV serta Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan lelang yang sangat merugikan Penggugat sebagai pemilik tanah dan bangunan rumah dengan Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo atas nama Tergugat I yang belum dimutasi atau dibalik nama ; -------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Tergugat III dengan perantara Tergugat IV  Surat KPKNL Surabaya JI – 1018/2/KNL.1001/2025 tertanggal 08 Mei 2025 dan Surat KPKNL Surabaya JI – 2015/1/KNL.1001/2025 tertanggal 07 Juli 2025 dari Tergugat IV, tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan ; ------------------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga tanah dan bangunan rumah milik Penggugat sesuai dengan Penetapan Waris No. 2319/Pdt.P/2024/PA. Sby yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya yang terletak di Jalan Komering No. 17, RT. 012/RW. 006, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dengan batas-batas ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------

                   Sebelah Utara                  : Tanah dan bangunan rumah jalan komering No. 15

                   Sebelah Timur                  : Sungai

                   Sebelah Selatan               : Tanah dan bangunan rumah jalan komering No. 19

                   Sebelah Barat                  : Jalan komering

 

  1. Menghukum Tergugat V, untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo kepada Penggugat, sebagai pemenang lelang atau pembeli lelang yang tidak sah ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan sita revendicatoir terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo yang berada di Tergugat V, bila perlu dengan bantuan alat Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia selanjutnya diserahkan kepada Penggugat ; ---------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I) untuk mengeluarkan sertipikat baru sebagai pengganti Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo, apabila Tergugat V tidak menyerahkan kepada Penggugat ; --------
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I) agar tidak memutasi atau membalik nama Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo kepada pihak lain kecuali kepada Penggugat sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I) agar tunduk pada putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; --------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak