Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby NUR NGALI, S.H., M.H. ARIF WIBOWO, S.E., M.M Bin SUANDOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1040/M.5.13/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR NGALI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF WIBOWO, S.E., M.M Bin SUANDOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Primair :

Bahwa Terdakwa Arif Wibowo, S.E., M.M Bin SUANDOKO selaku Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.172/601.1/2019 tanggal 14 Nopember 2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.82/601.1/2022 tanggal 07 Nopember 2022 Tentang Pergantian Pengurus Antar Waktu KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023 bersama-sama Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si selaku Bendahara KONI Kota Kediri dan Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M selaku Ketua Umum KONI Kota Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu sekitar antara bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2023, bertempat di Kantor KONI Kota Kediri Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Nomor 77 Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu melakukan perubahan kegiatan belanja dana hibah KONI Kota Kediri Tahun Anggaran  2023 sejumlah Rp10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah) tanpa didukung dokumen perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2023, melakukan mark-up bukti pertanggungjawaban dan merekayasa penggunaan dana hibah untuk kegiatan pengadaan barang/jasa, terdapat sisa uang pencairan/penarikan dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan secara melawan hukum.

Subsidiair :

Bahwa Terdakwa Arif Wibowo, S.E., M.M Bin Suandoko selaku Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.172/601.1/2019 tanggal 14 Nopember 2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.82/601.1/2022 tanggal 07 Nopember 2022 Tentang Pergantian Pengurus Antar Waktu KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023 bersama-sama Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si  selaku Bendahara KONI Kota Kediri dan Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M selaku Ketua Umum KONI Kota Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan Maret 2023 sampai bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2023, bertempat di Kantor KONI Kota Kediri Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Nomor 77 Kediriatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu mengelola dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran  2023 sejumlah Rp10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah) sehingga menguntungkan Terdakwa sejumlah Rp2.210.491.492,00 (dua miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah) dan Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si , sejumlah Rp219.450.000,-. (dua ratus sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Wakil Bendahara KONI Kota Kediri membantu tugas Bendahara yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp2.429.941.492,00 (dua miliar empat ratus sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah).

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Arif Wibowo, S.E., M.M Bin Suandoko selaku Pegawai Negeri berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Kediri Nomor : 821.1/2785/419.62/2010 tanggal 31 Desember 2010 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Kediri dan saat ini Terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu yaitu sebagai Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.172/601.1/2019 tanggal 14 Nopember 2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.82/601.1/2022 tanggal 07 Nopember 2022 Tentang Pergantian Pengurus Antar Waktu KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023 bersama-sama Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si  selaku Bendahara KONI Kota Kediri dan Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M selaku Ketua Umum KONI Kota Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan Maret 2023 sampai bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2023, bertempat di Kantor KONI Kota Kediri Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Nomor 77 Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya yaitu menggelapkan dana hibah KONI Kota Kediri Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp2.210.491.492,00 (dua miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya