| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
- Memberi izin kepada PARA PEMOHON untuk Memperbaki Nama IBU pada Kutipan Akta Kelahiran milik Anak PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan Nama, yang sebelumnya Nama Ibu yang tertera ialah SITI QOMARIYAH / SITI AISA menjadi SITI AISA, disesuaikan dengan yang tertera dalam:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3578125508800002 milik PEMOHON II;
- Kartu Keluarga (KK) No. 3578120201086745 milik PARA PEMOHON;
- Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-27042022-0070 milik PEMOHON II;
- Kutipan Akta Nikah No. 100/02/VII/1998 milik PARA PEMOHON;
- ebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 14566/2001, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, tertanggal 14 Agustus 2001;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik Anak PARA PEMOHON No. 14566/2001, tertanggal 14 Agustus 2001, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|