| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 767/Pid.B/2026/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | ANDRI PURNOMO Als. AMBON Bin JUARI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 767/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2945/M.5.10.3/ Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN ------------- Bahwa terdakwa ANDRI PURNOMO alias AMBON Bin JUARI bersama-sama BAYU, PUGUH, AZIS, AWAL dan beberapa orang lainnya (teman terdakwa) yang tidak diketahui namanya (disidangkan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Ngaglik Rel KAI Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Simokerto – Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau didalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan teman-temannya diantaranya BAYU, PUGUH, AZIS, AWAL dan beberapa orang lainnya (teman terdakwa) yang tidak diketahui namanya berkumpul dan minum-minuman keras / beralkohol jenis arak disebuah warung di Jl. Ngaglik Rel KAI Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Simokerto – Surabaya. Kemudian pada hari Selasa Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa dan temannya melihat ada 2(dua) orang laki-laki yaitu saksi NICOLAS RAMADHANI dan ALVENDRA PUTRA CHOIRI sedang menuntun sepeda motornya melewati rel kereta api disekitar tempat tersebut. Lalu kedua orang tersebut (saksi NICOLAS RAMADHANI dan ALVENDRA PUTRA CHOIRI ) terlibat percekcokan dengan beberapa orang yang ada ditempat tersebut dimana saat itu saksi NICOLAS RAMADHANI dan ALVENDRA PUTRA CHOIRI kemudian dipukul oleh orang-orang tersebut. ----------- Pada saat saksi NICOLAS RAMADHANI dan ALVENDRA PUTRA CHOIRI sedang dipukul oleh orang-orang tersebut, kemudian terdakwa dan teman-temannya diantaranya BAYU, PUGUH, AZIS, AWAL dan beberapa orang lainnya mendekati saksi NICOLAS RAMADHANI dan ALVENDRA PUTRA CHOIRI lalu ikut melakukan pemukulan kepada saksi NICOLAS RAMADHANI dan ALVENDRA PUTRA CHOIRI. Selanjutnya disaat terdakwa dan temannya / kelompoknya sedang memukul saksi NICOLAS RAMADHANI dan ALVENDRA PUTRA CHOIRI, lalu teman terdakwa (kelompok terdakwa) mengambil 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha tahun 2024 Nopol : L-3187-BAM warna hitam dan terdakwa mengambil 1(satu) buah HP merk Iphone XR warna merah yang sedang dipegang oleh saksi NICOLAS RAMADHANI dan selanjutnnya terdakwa bersama temannya menjual 1(satu) buah HP merk Iphone XR warna merah yang telah diambilnya tersebut. ----------------- Akibat perbuatan terdakwa, NICOLAS RAMADHANI (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 479 ayat (2) huruf (a), (d) dalam UU. RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
