Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby RATNO TIMUR HABEAHAN PASARIBU, S.H.,M.H. HANDJAR PRAMUDYA, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 97/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1135/M.5.39/Ft.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RATNO TIMUR HABEAHAN PASARIBU, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDJAR PRAMUDYA, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa terdakwa HANDJAR PRAMUDYA yang berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Kantor Bank BRI Cabang Pacitan Nokep: 18-KC-XVI/HC/12/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Penetapan Tugas dan Perpindahan Pegawai BRI Cabang Pacitan sebagai Kepala Unit dan pejabat pemrakarsa kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan Jawa Timur dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk Nokep: 242-DIR/JBR/04/2019 tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk tanggal 4 April 2019, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan SULASTRI (telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya), SUYANTO (telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya) dan NURSETYA ARDHI ARIMA (penuntutan terpisah), pada tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum dalam melakukan pelayanan KUR Mikro tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit yang sehat, yaitu berdasarkan pada kelayakan usaha dan kemampuan calon debitur sebagaimana diatur dalam angka V angka 14 Surat Edaran Nomor: 08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro dan memberi rekomendasi kredit yang dibuat oleh pejabat pemrakarsa kredit yaitu NURSETYA ARDHI ARIMA yang diketahui hasil input data dari mantri tidak sesuai dengan foto dokumentasi yang ada sebagaimana diatur dalam angka XI angka 7 Surat Edaran Nomor: SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES dengan tujuan memperkaya SUYANTO dan SULASTRI sebesar  Rp. 1.658.853.424,00 (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, dimana perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.658.853.424,00 (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa terdakwa HANDJAR PRAMUDYA sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan SULASTRI (telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya), SUYANTO (telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya) dan NURSETYA ARDHI ARIMA (penuntutan terpisah), pada tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dengan tujuan menguntungkan SUYANTO  dan SULASTRI  yaitu sebesar Rp. 1.658.853.424,00 (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Kepala BRI Unit Tegalombo yang mempunyai kewenangan untuk memutus pinjaman Mikro, memprakarsai dan merekomendasi permohonan pinjaman Mikro, melakukan approval terhadap transaksi pinjaman, simpanan, remittance, dan internal account berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 242-DIR/JBR/04/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan analisis dan evaluasi yang tidak objektif karena jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Unit dan pejabat pemrakarsa kredit pada BRI Unit Tegalombo berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang Kantor Bank BRI Cabang Pacitan Nokep: 18-KC-XVI/HC/12/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Penetapan Tugas dan Perpindahan Pegawai BRI Cabang Pacitan sebagai Kepala Unit dan pejabat pemrakarsa kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan Jawa Timur dimana perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.658.853.424,00 (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya