Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
816/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT PRIMAMAS SEGARA UNGGUL |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aswar, S.H., M.H. | PT PRIMAMAS SEGARA UNGGUL |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | CV. Indo Agro Lestari | 2 | UD Tjendrawasih |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | CV Bintang | 2 | Kementerian Keuangan Cq Dirjen Bea dan Cukai Cq Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Cq Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 3.493.046.216,- (Tiga milyar empat ratus Sembilan puluh tiga juta empat puluh enam ribu dua ratus enam belas rupiah) baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, tunai, seketika serta sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat, baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, tunai, seketika serta sekaligus;;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta benda milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Cenderawasih No.26-A Lt.III Krembangan Surabaya dan Tergugat II yang beralamat Jalan Yos Sudarso 149 Jombang-Jawa Timur;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |