| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar (Good Opposant);
- Menyatakan , tanah terperkara a quo selama ini dikuasai oleh Penggugat sebagai rumah tempat tinggal Penggugat dan keluarganya dan tidak pernah ada yang menguasai selain Penggugat, tiba-tiba akan di lelang oleh Para Tergugat. Bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa pelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan yang akan melelang atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan obyek berupa SHM No. 619 dengan luas tanah 240 m2 atas nama Ivana yang terletak di Jl. Manyar Kertoadi VIII Blok W No. 224 Kelurahan Gebang Putih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, dinyatakan tidak dapat dilaksanakan disebabkan terikut sertanya tanah milik Penggugat sampai adanya keputusan lebih lanjut ;
- Menyatakan seandainya (Quad non) Para Tergugat mempunyai alas hak atas tanah terperkara a quo tersebut, baik melalui proses jual beli/penyerahan/hibah ataupun dari suatu perbuatan hukum lainnya atau memperoleh tanah terperkara a quo tersebut dari orang lain yang tidak pernah mendapat hak secara yuridis dari Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini untuk menyatakan bahwa perolehan alas hak tersebut adalah Cacat hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku (Non executable);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum juga Para Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;
|