| Dakwaan |
>>
<><>< name="_Hlk200971356">KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM –6107 /Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
DONI DAMARA Als. DONI Als. DONAT Bin JASUKA
Bojonegoro
34 tahun / 19 Mei 1991
Laki-laki
Indonesia
Jl. Wonosari Gg. IV No. 23 RT. 004 RW. 005 Kel. Semampir Kec Wonokusumo Kota Surabaya atau Jl. Wonosari Tegal Gg. III No. 20 RT. 001 RW. 001 Kel. Wonokusumo Kec Semampir Kota Surabaya atau Jl. Sidoyoso II Gg. 3 No. 4 RT.004 RW.014 Kel. Simokerto Kec Simokerto Kota Surabaya
Islam
Karyawan Swasta
SD
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa DONI DAMARA Als. DONI Als. DONAT Bin JASUKA dan Sdr. JUARI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 00:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Jemur Ngawinan No. 10 D RT. 005 RW. 002 Kel. Jemur Wonosari Kec, Wonocolo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa berboncengan sepeda motor bersama dengan Sdr. JUARI mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol M-3196-HU milik saksi SIA TIDAR SETIAWAN, lalu terdakwa dengan berbekal sebuah kunci leter T segera turun dari boncengan sepeda motor sedangkan Sdr. JUARI mengawasi keadaan di sekitar dengan tujuan untuk memudahkan terdakwa dalam melaksanakan perbuatannya. Setelah keadaan dirasa aman, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa segera merusak lubang kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol M-3196-HU menggunakan kunci leter T hingga mesin sepeda motor berhasil menyala, kemudian dikendarai terdakwa menuju ke pulau Madura lalu terdakwa menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol M-3196-HU kepada Sdr. DUL yang laku dengan harga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan bagian uang hasil penjualan kepada Sdr. JUARI sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), hingga pada hari Kamis tanggal 07 Agustus tahun 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya sewaktu berada di JI. Wonosari Tegal Gg. III No. 20 RT. 001 RW. 001 Kel. Wonokusumo Kec Semampir Kota Surabaya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SIA TIDAR SETIAWAN mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP |