Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1584/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH FATHUR RAHMAN BIN MOCH ALIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1584/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3851 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHUR RAHMAN BIN MOCH ALIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 4305 / Eoh .2/ 07 /2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

FATHUR RAHMAN Bin MOCH. ALIH         

Tempat lahir

:

Bangkalan       

Umur / Tgl. Lahir

:

29 tahun /  20 Juni 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki     

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tenpat Tinggal

:

Beji No. 1 RT 002 RW 004 Pakal Surabaya

Agama

:

Islam  

Pekerjaan

:

Swasta    

Pendidikan

:

SD (tidak lulus)          

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

 

Perpanjangan JPU

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 10 Mei  2025 s/d tanggal 29 Mei  2025

Rutan, sejak tanggal 30 Mei  2025 s/d tanggal 08 Juli   2025  

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 08 Juli 2025 s/d tanggal 27 Juli 2025    

 

  1. DAKWAAN

Bahwa terdakwa  FATHUR RAHMAN Bin MOCH. ALIH pada hari  Sabtu  tanggal 29 Maret 2025 sekitar jam 13.00   wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  tahun 2025 bertempat  di PT. Mitra Bangun Id. Alamat Jl. HR Muhammad No. 96 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bekerja di PT Mitra Bangun. Id Jl. HR Muhammad No. 96 Surabaya  sebagai cleaning service dimana terdakwa yang membawa kunci  kantor dan pada tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wib  terdakwa datang kekantor  pada saat kantor dalam keadaan sepi karena libur lebaran dan semua karyawan  sedang libur kemudian  terdakwa mengambil 1 (satu) unit televisi merk Polytron 50 inc PLD 50UG5959 yang berada di dinding pada  briket dengan cara melepas baut yang menempel pada briket  kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit televisi merk Polytron 50 inc terdakwa membawa 1 (satu) unit televisi merk Polytron 50 inc tersebut ke atas sepeda motor Vario milik terdakwa kemudian membawa 1 (satu) unit televisi merk Polytron 50 inc tersebut ke pegadaian untuk digadaikan dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa perbuatan terdakwa dapat diketahui dari CCTV yang telah terpasang di  PT Mitra Bangun. Id Jl. HR Muhammad No. 96 Surabaya  dan akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Mitra Bangun. Id Jl. HR Muhammad No. 96 Surabaya  mengalami kerugian sebesar ± Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).  

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya