Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1694/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. ACHMAD SOLIHIN BIN ABDUL KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1694/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4094/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SOLIHIN BIN ABDUL KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 4555/M.5.10/07/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap                :   ACHMAD SOLIHIN Bin ABDUL KADIR

Tempat lahir                  :   Surabaya

Umur/tanggal lahir         :   22 Tahun / 30 Maret 2003

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

Tempat tinggal             :   Jl. Sencaki IV No. 08 Surabaya

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Tidak bekerja

Pendidikan                    :   SMK (lulus)

 

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);

-     Penuntut Umum            :     Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);

 

DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa ACHMAD SOLIHIN Bin ABDUL KADIR bersama-sama dengan FIAN (DPO) pada bulan April 2024, sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Kapas madya IV-O No. 5-A Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan FIAN (DPO) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (Scoopy), tahun 2016, warna biru putih, Nopol : L-3308-FK milik saksi ROWAIH dengan cara awalnya terdakwa berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam, Nopol : L-4953-CAO bersama dengan FIAN (DPO) melintas di Jl. Kapas Madya IV-O Surabaya, kemudian terdakwa bersama dengan FIAN (DPO) melihat saksi ROWAIH  memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2016, warna biru putih, Nopol : L-3308-FK di depan rumah yang beralamat di Jl. Kapas Madya IV-O No.5-A Surabaya, lalu saksi ROWAIH tersebut masuk kedalam rumah, kemudian terdakwa bersama dengan FIAN (DPO) berhenti dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy yang di parkir tersebut, kemudian terdakwa langsung turun dari boncengan dan langsung mengeluarkan kunci letter Y beserta mata obeng yang telah dipipihkan dari saku celana terdakwa, lalu terdakwa merusak lubang kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tersebut dengan menggunakan kunci letter Y yang sudah terpasang mata obeng, setelah berhasil merusak lubang kunci kontak dan menyalakan sepeda motor tersebut, terdakwa langsung membawa pergi dengan cara mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tersebut,  sedangkan FIAN (DPO) juga langsung pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat;
  • Bahwa kemudian sepeda motor Honda Scoopy tersebut dijual oleh terdakwa bersama dengan FIAN (DPO) kepada Sdr. MAHFUD pada hari yang sama, bulan April 2024, sekitar pukul 15.00 Wib di Jl. Wonosari Surabaya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut di bagi dua masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ROWAIH mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 16 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

         R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                              JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001

Pihak Dipublikasikan Ya