| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama Orang Tua Perempuan PEMOHON yang bernama:
- HJ NOOR RAHAYU yang tertera di dokumen Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran milik PEMOHON;
- NOOR RAHAYU yang tertera di dokumen Kutipan Akta Kematian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Orang Tua Perempuan PEMOHON;
- NURAJU/NUR RAHAJU yang tertera di dokumen Surat Nikah milik Orang Tua Perempuan PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA, hal tersebut untuk kepengurusan waris serta administrasi lainnya yang dibutuhkan kemudian hari;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|