Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
701/Pdt.G/2026/PN Sby Vivi Anugerah Tjandra Surya 1.PT. Bank OCBC NISP Tbk Cabang Surabaya - Pemuda
2.Kementerian Keuangan RI, Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara di Jakarta, Cq. Kantor Wilayah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 701/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vivi Anugerah Tjandra Surya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tutik Ani Rahmawati, SHVivi Anugerah Tjandra Surya
Tergugat
NoNama
1PT. Bank OCBC NISP Tbk Cabang Surabaya - Pemuda
2Kementerian Keuangan RI, Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara di Jakarta, Cq. Kantor Wilayah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Cq. Kantor Pertanahan Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera menghentikan segala daya dan upaya lelang yang disampaikan oleh Tergugat I kepada Penggugat.

4. Menyatakan pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan sebagai berikut :

- Sebidang tanah, bangunan berupa rumah tinggal, dan turutannya sesuai Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB No. 12.39.000016238.0 (d/h Sertifikat Hak Milik No. 832) No. NIB 123900001623 25 Mei 2025, Luas : 126 m2, atas nama Vivi Anugrah Tjandra Surya, terletak di Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Kenjeran (Sekarang Bulak), Kota Surabaya - Propinsi Jawa Timur, setempat dikenal dengan Komplek Pantai Mentari, Jl. Mentari Kenjeran Timur III, Cluster The Havens Blok R-11.

yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2026 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala hukumnya.

5.      Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan blokir terhadap  Sertifikat Hak Milik tersebut dibawah ini :

- Sebidang tanah, bangunan berupa rumah tinggal, dan turutannya sesuai Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB No. 12.39.000016238.0 (d/h Sertifikat Hak Milik No. 832) No. NIB 123900001623 25 Mei 2025, Luas : 126 m2, atas nama Vivi Anugrah Tjandra Surya, terletak di Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Kenjeran (Sekarang Bulak), Kota Surabaya - Propinsi Jawa Timur, setempat dikenal dengan Komplek Pantai Mentari, Jl. Mentari Kenjeran Timur III, Cluster The Havens Blok R-11.

6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak