| Dakwaan |
- DAKWAAN:
---------Bahwa Terdakwa SITI FADILAN binti SUGIRAN, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Rumah Kos beralamat Jalan Kalilom Lor Timur Gg. Makam No. 1 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya untuk pergi belanja di Pasar Surya Nambangan Surabaya dengan berjalan kaki lalu setelah selesai berbelanja kemudian terdakwa berjalan kaki menuju Taman Surabaya untuk bermain dan di tengah perjalanan, terdakwa melihat ada rumah kos dengan pintu pagar terbuka lalu terdakwa masuk ke dalam dan mencari sasaran barang untuk diambil dengan memeriksa apakah ada pintu kamar yang terbuka di lantai satu namun tidak menemukannya. Setelahnya terdakwa naik ke lantai dua untuk melanjutkan mencari sasaran lagi lalu melihat ada pintu kamar yang terbuka di lantai dua kemudian terdakwa memastikan situasi aman lalu mengetahui jika di dalam ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang tidur dan 1 (satu) orang lainnya yaitu saksi korban ZAINAL ABIDIN sedang berada di dalam kamar mandi. Selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk SamsungĀ Galaxy A36 5G Type SM-A366B/DS warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Realme XT Type RMX 1921 warna putih milik saksi korban ZAINAL ABIDIN berada didalam kamar kos dengan keadaan charger masih terpasang di 2 (dua) unit handphone tersebut lalu terdakwa mencabut kedua handphone tersebut dari charger lalu membawanya keluar kos tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban ZAINAL ABIDIN kemudian terdakwa kembali ke kontrakan dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah, terdakwa lalu memposting kedua handphone tersebut ke aplikasi facebook dengan harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu terdakwa dihubungi oleh orang tak dikenal yang menawar kedua handphone tersebut masing-masing sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa setuju dan sepakat bertemu di Jembatan Galau Kecamatan Kenjeran Surabaya. Sekiranya pukul 15.00 WIB, terdakwa berjalan kaki ke lokasi pertemuan dan menyerahkan kedua handphone kepada orang tidak dikenal tersebut lalu menerima uang tunai pembayaran sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa kembali ke rumah kontrakannya dengan berjalan kaki dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membayar kontarakan.
- Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban ZAINAL AIBIDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.000.000,- delapan juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP WvS). ------------------------------- |