| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
- Menyatakan Tergugat-II melakukan perbuatan melawan hukum;---------
- Menyatakan SAH Surat Hibah tanggal 15-9-2014 (lima belas bulan September tahun dua ribu empat belas) yang ditandatangani oleh EDDI L. PINEDA (a) EDDI LASMIDI PENEDA selaku pemberi Hibah dan SUCIATI selaku penerima Hibah atas sebidang Tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan terletak di Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, setempat dikenal sebagai Jalan Wiguna Tengah X/5 dengan Sertipikat Hak Guna Bangtunan Nomor : 666/Kel. Gununganyar Tambak (Pemisahan dari B.626/ Kel. Gununganyar Tambak) Tgl. 25 Sep 1997 Berakhirnya Hak tgl 27-10-2026 Gambar Situasi Tgl 1-5-1997 No. 4733/1997 Luas : 120 M2 atas nama Pemegang Hak JONNY TAN dengan batas-batas :
- sebelah Utara : Rumah Bapak Ujang
- sebelah Timur : Rumah Ibu Joko
- sebelah Selatan : Jalan Wiguna Tengah X
- sebelah Barat : Rumah Bapak Edy
- Mengizinkan Penggugat untuk mengajukan permohonan Roya (Penghapusan Hutang) atas Sertipikat Hak Guna Bangtunan Nomor : 666/Kel. Gununganyar Tambak (Pemisahan dari B.626/ Kel. Gununganyar Tambak) Tgl. 25 Sep 1997 Berakhirnya Hak tgl 27-10-2026 Gambar Situasi Tgl 1-5-1997 No. 4733/1997 Luas : 120 M2 pada Kantor Pertanahan Surabaya II (Turut Tergugat-II);---------------------------------
- Menyatakan SAH menurut hukum Putusan dalam perkara ini dapat dipergunakan sebagai dasar untuk persyaratan menghadap Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kantor Pertanahan Surabaya II tanpa memerlukan kehadiran Tergugat-I dan Tergugat-II dengan beban pajak yang dipikul oleh Penggugat baik Pajak Pemberi Hibah maupun Pajak Penerima Hibah yang selanjutnya dipergunakan untuk persyaratan mengurus baliknama Sertipikat Hak Guna Bangtunan Nomor : 666/Kel. Gununganyar Tambak (Pemisahan dari B.626/ Kel. Gununganyar Tambak) Tgl. 25 Sep 1997 Berakhirnya Hak tgl 27-10-2026 Gambar Situasi Tgl 1-5-1997 No. 4733/1997 Luas : 120 M2 dari atas nama Pemegang Hak JONNY TAN (Tergugat I) menjadi atas nama Penggugat (SUCIATI) pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya II (Turut Tergugat-II);------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan Immateriil sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah);kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;-----------------------------------
|