Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1396/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH TAUFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1396/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3346/M.5.10.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 3793/M.5.10/Eku.2/06/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                           :     TAUFIK                                

Tempat lahir                 :     Bangkalan

Umur/tgl. Lahir              :     18 Tahun / 10 November 2006

Jenis kelamin               :     Laki-laki

Kebangsaan                 :     Indonesia

Tempat tinggal             :     Dsn. Torassem, Kel. Tramok, Kec. Kokop, Kab. Bangkalan Madura

Agama                         :     Islam

Pekerjaan                     :     Pelajar

Pendidikan                   :     SMP (tamat)

                    

B.   RIWAYAT PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 17 April 2025 s/d 06 Mei 2025;

2. Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025;

3. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025;

 

C.   DAKWAAN :

 

      PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa TAUFIK pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 21.17 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Hotel Suites Genteng Surabaya Jl. Pemuda No.3-37, Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online Slot jenis Mahjong Ways 2 melalui situs Https://satujalur-play303.store/ dengan cara awalnya terdakwa membuka Google chrome, lalu terdakwa masuk ke situs Https://satujalur-play303.store/, kemudian terdakwa masuk situs dengan akun terdakwa menggunakan username Riska86 dan password @sakera123, kemudian terdakwa melakukan deposit melalui aplikasi Dana nomor 083872781668 atas nama NUR RAINI yang berada di handphone merk Oppo A57, warna hitam, Seri : OVIBR8W8L7PVQKOF, Imei 1 : 860625061682194, Imei 2 : 860625061682186 yang terdakwa gunakan, dengan pengiriman melalui barkot Qris dengan tujuan terdakwa lupa karena selalu berubah-ubah, kemudian setelah deposit berhasil terdakwa masuk ke room slot, kemudian masuk ke dalam PG Slot dan memilih permainan Mahjong Ways 2, kemudian terdakwa melakukan permainan dengan melakukan bet / taruhan sejumlah Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) dengan menekan tombol putar yang berada di tengah yang membuat gambar teracak random dan terdakwa akan mengalami kemenangan jka pada saat muncul gambar berjumlah 3 (tiga) yang sama dari gambar baris ke satu yang paling kiri diikuti gambar kedua dari baris ke dua dan gambar ke tiga dari baris ke tiga dan sebaliknya terdakwa akan mengalami kekalahan jika gambar tidak ada yang muncul sama dan pada saat itu terdakwa melakukan permainan dengan mengalami kekalahan;
  • Bahwa selain perbuatan tersebut diatas, terdakwa juga pernah melakukan judi pasang bola online disitus website Https://satujalur-play303.store/ pada tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 21.47 Wib pada saat berada di perjalanan di wilayah Surabaya setelah melewati jembatan Suramadu Madura dan terdakwa melakukan permainan judi pasang bola online tersebut sejak sekitar bulan Desember 2024 hingga tanggal 12 April 2025;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di Lobby Hotel Suites Surabaya Jl. Pemuda No. 33-37 Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi AMIRUDDIN, SH dan saksi RATNO PUDYO ATMANTO, SH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57, warna hitam, Seri : OVIBR8W8L7PVQKOF, Imei 1 : 860625061682194, Imei 2 : 860625061682186;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Slot jenis Mahjong Ways 2 melalui situs Https://satujalur-play303.store/ dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online Slot jenis Mahjong Ways 2 melalui situs Https://satujalur-play303.store/ tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------                                                            

 

ATAU

KEDUA :                                             

------ Bahwa ia terdakwa TAUFIK sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online Slot jenis Mahjong Ways 2 melalui situs Https://satujalur-play303.store/ dengan cara awalnya terdakwa membuka Google chrome, lalu terdakwa masuk ke situs Https://satujalur-play303.store/, kemudian terdakwa masuk situs dengan akun terdakwa menggunakan username Riska86 dan password @sakera123, kemudian terdakwa melakukan deposit melalui aplikasi Dana nomor 083872781668 atas nama NUR RAINI yang berada di handphone merk Oppo A57, warna hitam, Seri : OVIBR8W8L7PVQKOF, Imei 1 : 860625061682194, Imei 2 : 860625061682186 yang terdakwa gunakan, dengan pengiriman melalui barkot Qris dengan tujuan terdakwa lupa karena selalu berubah-ubah, kemudian setelah deposit berhasil terdakwa masuk ke room slot, kemudian masuk ke dalam PG Slot dan memilih permainan Mahjong Ways 2, kemudian terdakwa melakukan permainan dengan melakukan bet / taruhan sejumlah Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) dengan menekan tombol putar yang berada di tengah yang membuat gambar teracak random dan terdakwa akan mengalami kemenangan jka pada saat muncul gambar berjumlah 3 (tiga) yang sama dari gambar baris ke satu yang paling kiri diikuti gambar kedua dari baris ke dua dan gambar ke tiga dari baris ke tiga dan sebaliknya terdakwa akan mengalami kekalahan jika gambar tidak ada yang muncul sama dan pada saat itu terdakwa melakukan permainan dengan mengalami kekalahan;
  • Bahwa selain perbuatan tersebut diatas, terdakwa juga pernah melakukan judi pasang bola online disitus website Https://satujalur-play303.store/ pada tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 21.47 Wib pada saat berada di perjalanan di wilayah Surabaya setelah melewati jembatan Suramadu Madura dan terdakwa melakukan permainan judi pasang bola online tersebut sejak sekitar bulan Desember 2024 hingga tanggal 12 April 2025;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di Lobby Hotel Suites Surabaya Jl. Pemuda No. 33-37 Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi AMIRUDDIN, SH dan saksi RATNO PUDYO ATMANTO, SH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57, warna hitam, Seri : OVIBR8W8L7PVQKOF, Imei 1 : 860625061682194, Imei 2 : 860625061682186;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Slot jenis Mahjong Ways 2 melalui situs Https://satujalur-play303.store/ dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online Slot jenis Mahjong Ways 2 melalui situs Https://satujalur-play303.store/ tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3   KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

------ Bahwa ia terdakwa TAUFIK sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • terdakwa telah melakukan permainan judi online Slot jenis Mahjong Ways 2 melalui situs Https://satujalur-play303.store/ dengan cara awalnya terdakwa membuka Google chrome, lalu terdakwa masuk ke situs Https://satujalur-play303.store/, kemudian terdakwa masuk situs dengan akun terdakwa menggunakan username Riska86 dan password @sakera123, kemudian terdakwa melakukan deposit melalui aplikasi Dana nomor 083872781668 atas nama NUR RAINI yang berada di handphone merk Oppo A57, warna hitam, Seri : OVIBR8W8L7PVQKOF, Imei 1 : 860625061682194, Imei 2 : 860625061682186 yang terdakwa gunakan, dengan pengiriman melalui barkot Qris dengan tujuan terdakwa lupa karena selalu berubah-ubah, kemudian setelah deposit berhasil terdakwa masuk ke room slot, kemudian masuk ke dalam PG Slot dan memilih permainan Mahjong Ways 2, kemudian terdakwa melakukan permainan dengan melakukan bet / taruhan sejumlah Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) dengan menekan tombol putar yang berada di tengah yang membuat gambar teracak random dan terdakwa akan mengalami kemenangan jka pada saat muncul gambar berjumlah 3 (tiga) yang sama dari gambar baris ke satu yang paling kiri diikuti gambar kedua dari baris ke dua dan gambar ke tiga dari baris ke tiga dan sebaliknya terdakwa akan mengalami kekalahan jika gambar tidak ada yang muncul sama dan pada saat itu terdakwa melakukan permainan dengan mengalami kekalahan;
  • Bahwa selain perbuatan tersebut diatas, terdakwa juga pernah melakukan judi pasang bola online disitus website Https://satujalur-play303.store/ pada tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 21.47 Wib pada saat berada di perjalanan di wilayah Surabaya setelah melewati jembatan Suramadu Madura dan terdakwa melakukan permainan judi pasang bola online tersebut sejak sekitar bulan Desember 2024 hingga tanggal 12 April 2025;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di Lobby Hotel Suites Surabaya Jl. Pemuda No. 33-37 Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi AMIRUDDIN, SH dan saksi RATNO PUDYO ATMANTO, SH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57, warna hitam, Seri : OVIBR8W8L7PVQKOF, Imei 1 : 860625061682194, Imei 2 : 860625061682186;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Slot jenis Mahjong Ways 2 melalui situs Https://satujalur-play303.store/ dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online Slot jenis Mahjong Ways 2 melalui situs Https://satujalur-play303.store/ tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.-------------------------------------------------------------

                                                                                                                    

Surabaya, 13 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

                                                                      

    WANTO HARIYONO, SH.

                                                                                JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya