Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.Ari Dewanto, S.H.
2.I Ketut Gde Dame Negara, S.H.
3.SAKA ANDRIYANSA, SH.
4.RUSTAMAJI YUDICA ADI NUGRAHA, S.H.
ANTON SUJARWO, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 122/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2982 / M.5.21 / Ft.1 / APB / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ari Dewanto, S.H.
2I Ketut Gde Dame Negara, S.H.
3SAKA ANDRIYANSA, SH.
4RUSTAMAJI YUDICA ADI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON SUJARWO, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R

Bahwa Terdakwa ANTON SUJARWO,SE selaku Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/420/429.011/2017 tanggal 05 Desember 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2017, baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan sdr. Mulyadi (DPO) selaku Kaur Keuangan berdasarkan Surat Kepala Desa Nomor :188/02/ KEP/ 429.507.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dan Saksi BUDIYONO selaku Kaur Perencanaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Aliyan Nomor 188/04/KEP/429.507.01/2017 tanggal 18 Desember 2017, tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa Kaur Perencana Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, pada waktu antara tanggal 01 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain Tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010, menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara

 

S U B S I D I A I R

Bahwa Terdakwa ANTON SUJARWO,SE selaku Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/420/429.011/2017 tanggal 05 Desember 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2017, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan sdr. Mulyadi (DPO Kejaksaan Negeri Banyuwangi Nomor B-2544 /M.5.21.4/ Fd.2/07/2025) selaku Kaur Keuangan berdasarkan Surat Kepala Desa Nomor :188/02/ KEP/ 429.507.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dan Saksi BUDIYONO selaku Kaur Perencanaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Aliyan Nomor 188/04/KEP/429.507.01/2017 tanggal 18 Desember 2017, tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa Kaur Perencana Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, pada waktu antara tanggal 01 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain Tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010, menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan Keuangan Negara 

Pihak Dipublikasikan Ya