| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 29 Agustus 2025 dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat antara lain :
- Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja Pengugat I sebesar Rp. 103.865.400,- (seratus tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah);
- Uang Penggantian Hak Penggugat I berupa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur sebesar Rp. 520.628,- (lima ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
- Uang kompensasi PKWT Penggugat II sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Gaji Terhutang Para Penggugat sejak Bulan Mei 2023 s.d. Agustus 2025 sebesar Rp.106.839.335,- (seratus enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
- Jasa Produksi pada tahun 2020 Para Penggugat sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Kompensasi/Denda atas keterlambatan pembayaran gaji Para Penggugat selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp.71.849.452,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh dua rupiah);
- Upah proses Para Penggugat selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 44.799.600,- (empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat agar membayar seluruh hak-hak Para Penggugat sebesar Rp. 348.674.415,- (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu empatĀ ratus lima belas rupiah) secara lunas dan sekaligus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan di Cabang Tanjung Perak yang sudah dipotong dari Upah Para Penggugat namun tidak dibayarkan sejak bulan Desember 2021 sampai Agustus 2025 sebesar Rp. 1.724.289.352,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh empat juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) agar Hak Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Para Penggugat dapat dicairkan sepenuhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan dan aset milik Tergugat berupa :
- Saham di Hotel Varna Surabaya yang beralamat di Jl. Tunjungan No.51, Genteng, Surabaya;
- Saham di Hotel Bekiszaar Surabaya yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat No.15, Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan dan kelalaian Tergugat untuk melaksanakan isi putusan a quo, terhitung sejak putusan ini dibacakan hingga putusan ini dilaksanakan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat (Uitvoerbaar Big Vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|