Petitum |
- engabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian AYAH PEMOHON atas nama RIFAI/ MA’OLAN, Lahir di Surabaya pada tanggal 25 Mei 1950 dan telah meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 08-06-1994, jam 03.00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas RIFAI/ MA’OLAN, Lahir di Surabaya pada tanggal 25 Mei 1950 dan telah meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 08-06-1994, jam 03.00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|