Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat CV. SURYA PANGAN LESTA RI yang di ajukan oleh Kuasa Hukumnya : DR. SANTRAWAN.T. PAPARANG, SH. MH. M.Kn, DR. H A P O S A N PAULUS BATUBARA, SH. MH. SATRYA P A P A R A N G, SH. MH. & ALFREDO RAMOS MANURUNG, SH. untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum P E R J A N J I A N T O L L MANUFAKTUR Nomor : 096/KX-DIR/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 antara Penggugat dengan Tergugat I dalam mengerjakan Produk Wafer Merek Get Git Wafer Rasa Coklat dan Keju adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan m e n u r u t h u k u m t e n g g a n g w a k t u berlakunya PERJANJIAN TOLL MANUFAKTUR Nomor : 096/ KX-DIR/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 antara Penggugat dengan Tergugat I terhitung selama 2 (dua) tahun sejak di tanda-tangani pada tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2024 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum serah-terima Produk Wafer M e r e k Get Git Wafer Rasa Coklat dan Keju dari P e n g g u g a t kepada Tergugat I yang terurai pada posita point 10 sebagaimana surat jalan berturut-turut angka 1 sampai dengan angka 539 adalah sah, mengi kat dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I telah m e n g a m b i l hasil Produk Wafer M e r e k Get Git Wafer Rasa Coklat dan Keju di gudang P e n g g u g a t yang terurai pada posita point 10 sebagaimana surat jalan berturut-turut angka 1 sampai dengan angka 539 sebanyak 229.086 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu, Delapan Puluh Enam) Karton adalah s a h, m e n g i k a t dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum dengan telah di serahkannya Produk Wafer M e r e k Get Git Wafer Rasa Coklat dan Keju dari Penggugat kepada Tergugat I yang terurai pada posita point 10 berikut petitum primair point 3 & point 4 tersebut di atas, maka Tergugat I secara tanpa syarat wajib segera membayar lunas dan seketika k e p a d a P e n g g u g a t b i a y a produksi s e b e s a r Rp.542.501.289,- (Lima Ratus Empat Puluh Dua Juta, Lima Ratus Satu Ribu, Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan, Rupiah);
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I secara tanpa syarat wajib segera membayar lunas dan seketika kepada Penggugat Invoice Nomor : 08/XI/SPL/2022 t a n g g a l 21 November 2022 sebesar Rp.297.382.320,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta, Tiga Ratus D e l a p a n Puluh Dua Ribu, Tiga Ratus Dua Puluh, Rupiah);
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I secara tanpa syarat wajib segera membayar lunas dan seketika kepada Penggugat Invoice Nomor : 05/V/SPL/2023 t a n g g a l 11 Mei 2023 sebesar Rp.244.399.689,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu, Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan, Rupiah);
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I secara tanpa syarat wajib segera membayar lunas dan seketika kepada Penggugat Invoice Nomor : 06/V/SPL/2023 t a n g g a l 11 Mei 2023 sebesar Rp.719.280,- (Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu, Dua Ratus Delapan Puluh, Rupiah);
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I pada sekitar bulan November 2022 yang secara sepihak memerintahkan Penggugat agar segera menghentikan segala pekerjaan produksi yang sementara di kerjakan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum U J I H A S I L LOBARATORIUM SUCOFINDO yang di lakukan Penggugat terhadap hasil produk yang terurai dalam posita point 14 halaman 65 sampai dengan halaman 66 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum dengan UJI HASIL LOBARATORI- UM SUCOFINDO yang di lakukan Penggugat terhadap hasil produk yang terurai dalam posita point 14 halaman 65 sampai dengan halaman 66 s a n g a t aman dan s a n g a t layak untuk di konsumsi bagi tubuh manusia;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I secara melawan hukum- DI DUGA KUAT - melakukan tuntutan palsu kepada Penggugat sejumlah Rp.1.916.013.016,- (Satu Milyar, Sembilan Ratus Enam Belas Juta, Tiga Belas Ribu, Enam Belas, Rupiah) melalui Tergugat II;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat II tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa hukum yang di ajukan oleh Tergugat I yang menuntut kepada Penggugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.916.013.016,- (Satu Milyar, Sembilan Ratus Enam Belas Juta, Tiga Belas Ribu, Enam Belas, Rupiah) karena tidak ada s a t u p u n kata-kata dan k a l i m a t-k a l i m a t yang secara tegas mengatur bahwasanya : Apabila Tergugat I menuntut ganti rugi sejumlah uang tertentu kepada Penggugat, maka tuntutan ganti rugi tersebut hak hukumnya di salurkan melalui penyelesaian pada Tergugat II;
- Menyatakan menurut hukum dengan Tindakan Tergugat II yang memeriksa dan mengadili sengketa hukum yang di ajukan oleh Tergugat I selaku Pemohon yang menuntut ganti rugi kepada Penggugat selaku Termohon sebesar Rp.1.916.013.016,- (Satu Milyar, Sembilan Ratus Enam Belas Juta, Tiga Belas Ribu, Enam Belas, Rupiah) m e r u p a k a n t i n d a k a n yang melampaui batas kewenangannya, sebab tuntutan ganti rugi uang yang di dasarkan pada w a n p r e s t a s i maupun perbuatan melawan hukum secara nyata-nyata m e r u p a k a n kewenangan memeriksa dan mengadili absolut dari Pengadilan Negeri;
- Menyatakan m e n u r u t hukum P u t u s a n Tergugat II Reg.No.70/ARB/ BANI-SBY/III/2024 tanggal 2 September 2024 tidak dapat di laksanakan dan/atau non executable;
- Menyatakan m e n u r u t hukum Putusan Tergugat II Reg.No.70/ARB/ BANI-SBY/III/2024 tanggal 2 September 2024 adalah m e l a w a n hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan b a t a l demi hukum dengan segala akibat yang melekat di dalamnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa T e r g u g a t I dan Tergugat II TELAH M E L A K U K A N PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa dengan Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan Tergugat I dan Tergugat II mengakibatkan P e n g g u g a t menderita KERUGIAN MATERIIL & KERUGIAN IMMATERIIL;
- Menyatakan menurut hukum bahwa K E R U G I A N MATERIIL yang di derita Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang di l a k u k a n oleh Tergugat I & Tergugat II s e b a g a i m a n a Posita Point 23 keseluruhannhya s e b e s a r Rp.2.835.002.578,- (Dua Milyar, D e l a p a n Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Dua Ribu, Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan, Rupiah);
- Menyatakan m e n u r u t hukum bahwa KERUGIAN IMMATERIIL yang di derita P e n g g u g a t akibat Perbuatan M e l a w a n Hukum y a n g di l a k u k a n oleh T e r g u g a t I & Tergugat II adalah sebesar Rp.25.000.000.000,- (Dua P u l u h Lima M i l y a r, Rupiah) dan/atau jumlah yang patut menurut hukum;
- Menghukum dan memerintahkan T e r g u g a t I untuk membayar KERUGIAN M A T E R I I L secara serta- merta, k o n t a n dan seketika kepada P e n g g u g a t I sebesar Rp.2.835.002.578,- (Dua Milyar, Delapan Ratus Tiga P u l u h Lima Juta, Dua Ribu, Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan, Rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan T e r g u g a t I dan Tergugat II u n t u k membayar KERUGIAN IMMATERIIL secara serta-m e r t a, k o n t a n dan s e k e t i k a kepada P e n g g u g a t Rp.25.000.000.000,- (Dua P u l u h Lima Milyar, Rupiah) dan/atau jumlah yang p a t u t menurut hukum;
- Menghukum dan m e m e r i n t a h k a n Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak meminta maaf secara terbuka kepada Penggugat dan permintaan maaf tersebut wajib di muat selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut melalui : TV One, Metro TV, Kompas TV, Surat Khabar Kompas, Surat Khabar Media Indonesia, Surat Khabar Tribun Jatim dan/atau Surat Khabar Media Lokal Lainnya di Kota Surabaya Jawa Timur, dan apabila Tergugat I dan Tergugat II dengan tidak melaksanakan dan/atau tidak mengindahkan semua Putusan Majelis Hakim dan/atau semua P u t u s a n Pengadilan Negeri Surabaya di hukum membayar kompensasi s e b e s a r
Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar, Rupiah) dan/atau Jumlah Nilai Yang Patut Menurut Hukum;
- Menyatakan m e n u r u t hukum bahwa Conservatoir Beslaq yang di letakkan terhadap harta milik Tergugat I & Tergugat II yang secara jelas, lengkap & terperinci terurai pada Posita Gugatan Point 29 tersebut di atas adalah sah dan berharga;
- Memerintahkan P a n i t e r a Pengadilan Negeri Surabaya dan/atau pejabat yang di tunjuk untuk itu agar segera melakukan lelang terhadap harta milik Tergugat I dan Tergugat II yang t e l a h di letakkan Conservatoir Beslaq;
- Menyatakan menurut hukum bahwa a p a b i l a jumlah uang hasil lelang harta milik Tergugat I dan Tergugat II tersebut b e l u m m e n c u k u p i, m a k a KEKURANGAN PEMBAYARAN IN CASU W A J I B DEMI HUKUM DI MASUKKAN MENJADI BEBAN HUTANG DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II KEPADA PENGGUGAT Y A N G PELUNASANNYA SETIAP W A K T U D A P A T DI TAGIH SEBAGAI HUTANG YANG WAJIB DI LUNASI;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Gugatan ini dapat di jalankan dengan P u t u s a n Uitvoerbaar Bij Voorraad walaupun Tergugat I & Tergugat II m e n g a j u k a n Verzet, Banding, Kasasi dan Request Civil;
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II u n t u k membayar Biaya Perkara untuk Semua Tingkat Peradilan;
|