Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
873/Pdt.G/2025/PN Sby CV. Surya Pangan Lestari 1.PT. Konimex
2.Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 873/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Surya Pangan Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfredo Ramos ManurungCV. Surya Pangan Lestari
Tergugat
NoNama
1PT. Konimex
2Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat CV. SURYA PANGAN LESTA RI yang di ajukan oleh Kuasa Hukumnya : DR. SANTRAWAN.T. PAPARANG, SH. MH. M.Kn, DR. H A P O S A N PAULUS BATUBARA, SH. MH. SATRYA P A P A R A N G, SH. MH. & ALFREDO RAMOS MANURUNG, SH. untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum P E R J A N J I A N T O L L MANUFAKTUR Nomor : 096/KX-DIR/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 antara Penggugat dengan Tergugat I dalam mengerjakan Produk Wafer Merek Get Git Wafer Rasa Coklat dan Keju adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan m e n u r u t h u k u m t e n g g a n g w a k t u berlakunya PERJANJIAN TOLL MANUFAKTUR Nomor : 096/ KX-DIR/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 antara Penggugat dengan Tergugat I terhitung selama 2 (dua) tahun sejak di tanda-tangani pada tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2024 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
  1. Menyatakan menurut hukum serah-terima Produk Wafer M e r e k Get Git Wafer Rasa Coklat dan Keju dari P e n g g u g a t kepada Tergugat I yang terurai pada posita point 10 sebagaimana surat jalan berturut-turut angka 1 sampai dengan angka 539 adalah sah, mengi kat dan berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum Tergugat I telah m e n g a m b i l hasil Produk Wafer M e r e k Get Git Wafer Rasa Coklat dan Keju di gudang P e n g g u g a t yang terurai pada posita point 10 sebagaimana surat jalan berturut-turut angka 1 sampai dengan angka 539 sebanyak 229.086 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu, Delapan Puluh Enam) Karton adalah s a h, m e n g i k a t dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum dengan telah di serahkannya Produk Wafer M e r e k Get Git Wafer Rasa Coklat dan Keju dari Penggugat kepada Tergugat I yang terurai pada posita point 10 berikut petitum primair point 3 & point 4 tersebut di atas, maka Tergugat I secara tanpa syarat wajib segera membayar lunas dan seketika k e p a d a P e n g g u g a t b i a y a produksi s e b e s a r Rp.542.501.289,- (Lima Ratus Empat Puluh Dua Juta, Lima Ratus Satu Ribu, Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan, Rupiah);
  4. Menyatakan menurut hukum Tergugat I secara tanpa syarat wajib segera membayar lunas dan seketika kepada Penggugat Invoice Nomor : 08/XI/SPL/2022 t a n g g a l 21 November 2022 sebesar Rp.297.382.320,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta, Tiga Ratus D e l a p a n Puluh Dua Ribu, Tiga Ratus Dua Puluh, Rupiah);
  5. Menyatakan menurut hukum Tergugat I secara tanpa syarat wajib segera membayar lunas dan seketika kepada Penggugat Invoice Nomor : 05/V/SPL/2023 t a n g g a l 11 Mei 2023 sebesar Rp.244.399.689,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu, Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan, Rupiah);
  1. Menyatakan menurut hukum Tergugat I secara tanpa syarat wajib segera membayar lunas dan seketika kepada Penggugat Invoice Nomor : 06/V/SPL/2023 t a n g g a l 11 Mei 2023 sebesar Rp.719.280,- (Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu, Dua Ratus Delapan Puluh, Rupiah);
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I pada sekitar bulan November 2022 yang secara sepihak memerintahkan Penggugat agar segera menghentikan segala pekerjaan produksi yang sementara di kerjakan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum U J I H A S I L LOBARATORIUM SUCOFINDO yang di lakukan Penggugat terhadap hasil produk yang terurai dalam posita point 14 halaman 65 sampai dengan halaman 66 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum dengan UJI HASIL LOBARATORI- UM SUCOFINDO yang di lakukan Penggugat terhadap hasil produk yang terurai dalam posita point 14 halaman 65 sampai dengan halaman 66 s a n g a t aman dan s a n g a t layak untuk di konsumsi bagi tubuh manusia;
  5. Menyatakan menurut hukum Tergugat I secara melawan hukum- DI DUGA KUAT - melakukan tuntutan palsu kepada Penggugat sejumlah Rp.1.916.013.016,- (Satu Milyar, Sembilan Ratus Enam Belas Juta, Tiga Belas Ribu, Enam Belas, Rupiah) melalui Tergugat II;
  6. Menyatakan menurut hukum Tergugat II tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa hukum yang di ajukan oleh Tergugat I yang menuntut kepada Penggugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.916.013.016,- (Satu Milyar, Sembilan Ratus Enam Belas Juta, Tiga Belas Ribu, Enam Belas, Rupiah) karena tidak ada s a t u p u n kata-kata dan k a l i m a t-k a l i m a t yang secara tegas mengatur bahwasanya : Apabila Tergugat I menuntut ganti rugi sejumlah uang tertentu kepada Penggugat, maka tuntutan ganti rugi tersebut hak hukumnya di salurkan melalui penyelesaian pada Tergugat II;
  1. Menyatakan menurut hukum dengan Tindakan Tergugat II yang memeriksa dan mengadili sengketa hukum yang di ajukan oleh Tergugat I selaku Pemohon yang menuntut ganti rugi kepada Penggugat selaku Termohon sebesar Rp.1.916.013.016,- (Satu Milyar, Sembilan Ratus Enam Belas Juta, Tiga Belas Ribu, Enam Belas, Rupiah) m e r u p a k a n t i n d a k a n yang melampaui batas kewenangannya, sebab tuntutan ganti rugi uang yang di dasarkan pada w a n p r e s t a s i maupun perbuatan melawan hukum secara nyata-nyata m e r u p a k a n kewenangan memeriksa dan mengadili absolut dari Pengadilan Negeri;
  2. Menyatakan m e n u r u t hukum P u t u s a n Tergugat II Reg.No.70/ARB/ BANI-SBY/III/2024 tanggal 2 September 2024 tidak dapat di laksanakan dan/atau non executable;
  3. Menyatakan m e n u r u t hukum Putusan Tergugat II Reg.No.70/ARB/ BANI-SBY/III/2024 tanggal 2 September 2024 adalah m e l a w a n hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan b a t a l demi hukum dengan segala akibat yang melekat di dalamnya;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa T e r g u g a t I dan Tergugat II TELAH M E L A K U K A N PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada Penggugat;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa dengan Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan Tergugat I dan Tergugat II mengakibatkan P e n g g u g a t menderita KERUGIAN MATERIIL & KERUGIAN IMMATERIIL;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa K E R U G I A N MATERIIL yang di derita Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang di l a k u k a n oleh Tergugat I & Tergugat II s e b a g a i m a n a Posita Point 23 keseluruhannhya s e b e s a r Rp.2.835.002.578,- (Dua Milyar, D e l a p a n Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Dua Ribu, Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan, Rupiah);
  1. Menyatakan m e n u r u t hukum bahwa KERUGIAN IMMATERIIL yang di derita P e n g g u g a t akibat Perbuatan M e l a w a n Hukum y a n g di l a k u k a n oleh T e r g u g a t I & Tergugat II adalah sebesar Rp.25.000.000.000,- (Dua P u l u h Lima M i l y a r, Rupiah) dan/atau jumlah yang patut menurut hukum;
  2. Menghukum dan memerintahkan T e r g u g a t I untuk membayar KERUGIAN M A T E R I I L secara serta- merta, k o n t a n dan seketika kepada P e n g g u g a t I sebesar Rp.2.835.002.578,- (Dua Milyar, Delapan Ratus Tiga P u l u h Lima Juta, Dua Ribu, Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan, Rupiah);
  3. Menghukum dan memerintahkan T e r g u g a t I dan Tergugat II u n t u k membayar KERUGIAN IMMATERIIL secara serta-m e r t a, k o n t a n dan s e k e t i k a kepada P e n g g u g a t Rp.25.000.000.000,- (Dua P u l u h Lima Milyar, Rupiah) dan/atau jumlah yang p a t u t menurut hukum;
  4. Menghukum dan m e m e r i n t a h k a n Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak meminta maaf secara terbuka kepada Penggugat dan permintaan maaf tersebut wajib di muat selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut melalui : TV One, Metro TV, Kompas TV, Surat Khabar Kompas, Surat Khabar Media Indonesia, Surat Khabar Tribun Jatim dan/atau Surat Khabar Media Lokal Lainnya di Kota Surabaya Jawa Timur, dan apabila Tergugat I dan Tergugat II dengan tidak melaksanakan dan/atau tidak mengindahkan semua Putusan Majelis Hakim dan/atau semua P u t u s a n Pengadilan Negeri Surabaya di hukum membayar kompensasi s e b e s a r

 

Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar, Rupiah) dan/atau Jumlah Nilai Yang Patut Menurut Hukum;

  1. Menyatakan m e n u r u t hukum bahwa Conservatoir Beslaq yang di letakkan terhadap harta milik Tergugat I & Tergugat II yang secara jelas, lengkap & terperinci terurai pada Posita Gugatan Point 29 tersebut di atas adalah sah dan berharga;
  2. Memerintahkan P a n i t e r a Pengadilan Negeri Surabaya dan/atau pejabat yang di tunjuk untuk itu agar segera melakukan lelang terhadap harta milik Tergugat I dan Tergugat II yang t e l a h di letakkan Conservatoir Beslaq;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa a p a b i l a jumlah uang hasil lelang harta milik Tergugat I dan Tergugat II tersebut b e l u m m e n c u k u p i, m a k a KEKURANGAN PEMBAYARAN IN CASU W A J I B DEMI HUKUM DI MASUKKAN MENJADI BEBAN HUTANG DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II KEPADA PENGGUGAT Y A N G PELUNASANNYA SETIAP W A K T U D A P A T DI TAGIH SEBAGAI HUTANG YANG WAJIB DI LUNASI;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Gugatan ini dapat di jalankan dengan P u t u s a n Uitvoerbaar Bij Voorraad walaupun Tergugat I & Tergugat II m e n g a j u k a n Verzet, Banding, Kasasi dan Request Civil;
  5. Menghukum Tergugat I & Tergugat II u n t u k membayar Biaya Perkara untuk Semua Tingkat Peradilan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak