Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pasal 20 Perjanjian Kerja Bersama dibuatkan Ketentuan-ketentuan yang merupakan pengaturan teknis maupun penjabaran lebih lanjut terhadap isi PKB, sehingga menjadi sebagai berikut :
Pasal 20
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT UPAH ATAU TANPA UPAH
- Pengusaha memberikan dispensasi kepada Pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah :
- Pekerja menikah yang pertama = 3 (tiga) hari ;
- Pekerja menikahkan anak (anak yang terdaftar di Perusahaan) = 2 (dua) hari ;
- Pekerja mengkhitankan anak (anak yang terdaftar di Perusahaan) = 2 (dua) hari ;
- Pekerja membaptiskan anak (anak yang terdaftar di Perusahaan) = 2 (dua) hari ;
- Suami / Istri, anak / menantu, orang tua / mertua meninggal dunia = 2 (dua) hari ;
- Istri melahirkan / gugur kandungan (istri yang terdaftar di Perusahaan) = 2 (dua) hari ;
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia = 1 (satu) hari ;
- Mengantar istri/suami/anak untuk opname di rumah sakit = 1 (satu) hari ;
- Dispensasi meninggalkan Pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari Pengusaha kecuali dalam keadaan mendesak dapat diajukan sesudahnya. Dispensasi tidak diperhitungkan dalam kehadirannya. Pengusaha dapat memberikan pertimbangan di luar ketentuan di atas, dan dapat diberikan ijin. Dispensasi khusus dapat diberikan untuk :
- Tugas Negara ;
- Mendapat musibah bencana alam (kebakaran, kebanjiran yang berdampak langsung terhadap Pekerja) ;
- Apabila Pekerja berhalangan masuk kerja, bukan karena melaksanakan ISTIRAHAT MINGGUAN sebagimana Pasal 16, CUTI TAHUNAN sebagaimana Pasal 17, CUTI HAID, HAMIL DAN GUGUR KANDUNGAN sebagaimana Pasal 18, HARI LIBUR RESMI sebagaimana Pasal 19 dan IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT UPAH sebagaimana pasal 20 dan pasal 27, maka disebut mangkir ;
- Apabila Pekerja berhalangan masuk kerja sebagaimana ayat (3) tetapi meminta ijin terlebih dahulu kepada atasannya atau pimpinan perusahaan dan mendapat persetujuan, maka dianggap ijin biasa ;
- Bahwa perusahaan tidak membayar upah untuk mangkir dan ijin biasa ;
- Menyatakan Pasal 27 Perjanjian Kerja Bersama telah dimusyawarahkan kembali, sehingga menjadi sebagai berikut :
Pasal 27
UPAH SELAMA SAKIT
- Pekerja yang sakit karena kecelakaan kerja maupun sakit yang bukan hubungan kerja sehingga terpaksa tidak dapat menjalankan tugasnya harus dapat menunjukkan buktinya dengan Surat Keterangan Dokter;
- Surat Keterangan Dokter yang dianggap sah adalah surat dokter Faskes BPJS Kesehatan masing-masing Pekerja atau Dokter lainnya atas rujukan dari dokter Faskes BPJS Kesehatan tersebut ;
- Bahwa apabila dalam keadaan darurat, Surat Keterangan Dokter yang dimaksud bisa mengecualikan ayat (2) karena berobat pada dokter yang pertama kali menangani, namun untuk pengobatan selanjutnya mengikuti ketentuan ayat (2) ;
- Pekerja yang sakit karena kecelakaan kerja maupun sakit karena bukan hubungan kerja sehingga terpaksa tidak dapat menjalankan tugasnya dengan bukti surat keterangan Dokter maka upahnya diberikan sebagai berikut :
- Untuk 4 (empat) bulan I : 100 % (seratus persen) ;
- Untuk 4 (empat) bulan II : 75 % (tujuh puluh lima persen) ;
- Untuk 4 (empat) bulan III : 50 % (lima puluh persen) ;
- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima persen) dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha. Apabila setelah 12 (dua belas) bulan Pekerja tersebut masih tidak mampu melaksanakan tugasnya maka hubungan kerjanya dapat diputuskan sesuai Peraturan dan Undang-undang yang berlaku ;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|