| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 68/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby | PUK FSP LEM SPSI Unit I, II, III, IV, VI, & KP | PT Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja | ||||
| Nomor Perkara | 68/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan Tergugat yang menetapkan kenaikan upah tahun 2026 hanya berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanpa perundingan dengan Serikat Pekerja bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 3. Menyatakan kebijakan kenaikan upah tahun 2026 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 485/INT/DIV-HRD&GA/XII/2025 tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dirundingkan dan disepakati bersama Serikat Pekerja. 4. Menghukum Tergugat untuk melakukan perundingan bipartit dengan Penggugat mengenai kebijakan kenaikan upah tahun 2026 sesuai mekanisme dalam PKB. 5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan hasil perundingan bersama yang disepakati para pihak. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
