Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
39/Pid.Pra/2021/PN Sby | KARNO WIDJAJA | Kepala Keplosisan Daerah Jawa Timur | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Des. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 39/Pid.Pra/2021/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Des. 2021 | ||||
Nomor Surat | 3 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan subsider Penggelapan dalam jabatan sebagaiman Pasal 378 dan/atau Pasal 372 subsider Pasal 374 KUHP oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karena itu penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; 4. Memerintahakan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |