Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pid.Pra/2021/PN Sby KARNO WIDJAJA Kepala Keplosisan Daerah Jawa Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2021/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Des. 2021
Nomor Surat 3
Pemohon
NoNama
1KARNO WIDJAJA
Termohon
NoNama
1Kepala Keplosisan Daerah Jawa Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan subsider Penggelapan dalam jabatan sebagaiman Pasal 378 dan/atau Pasal 372 subsider Pasal 374 KUHP oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karena itu penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;

4. Memerintahakan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;

5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

 

 

 

 

 

 

Atau,

apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya