Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
69/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 28 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Muhammad Miftah Faridl |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Fatkhul Khoir, S.H. | Muhammad Miftah Faridl |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Trans News Corpora |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat selaku Pengurus Solidaritas Pekerja CNN Indoneisa (SPCI) tidak prosedural dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
- Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Nomor 138/DSCV-HCO/VIII/2024 Perihal Pemutusan Hubungan Kerja tertangal 30 Agustus 2024;
- Mempekerjakan kembali Penggugat dan memanggil Penggugat dengan patut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |