Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1388/Pid.B/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. 1.Oki Andrian Putra bin Suroto Ardiyanto (alm)
2.Raga Ahmad bin Mohammad Solehudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1388/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-3549/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Oki Andrian Putra bin Suroto Ardiyanto (alm)[Penahanan]
2Raga Ahmad bin Mohammad Solehudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM-2566/M.5.43/Eoh.1/06/2025

  1. Identitas TERDAKWA :
  1. Terdakwa I

Nama Terdakwa                              :    OKI ANDRIAN PUTRA Bin SUROTO ARDIYANTO (ALM);

NIK                                                 :    3578211110880003

Tempat Lahir                                   :    Surabaya;

Umur/Tanggal Lahir                         :    36 Tahun/ 11 Oktober 1988;

Jenis Kelamin                                  :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                    :    Indonesia;

Tempat Tinggal                               :    Dukuh Kupang GG. Lebar 18/03, RT/RW : 004/007, Kel/Desa Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya (sesuai KTP), alamat domisili di Simo Pomahan 6/57, RT/RW : 006/002, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

A g a m a                                        :    Islam;

Pekerjaan                                       :    Tidak bekerja;

Pendidikan                                      :    SMP.

  1. Terdakwa II

Nama Terdakwa                              :    RAGA AHMAD Bin MOHAMMAD SOLEHUDIN;

NIK                                                 :    3578270511930001

Tempat Lahir                                   :    Surabaya;

Umur/Tanggal Lahir                         :    31 Tahun / 05 November 1993;

Jenis Kelamin                                  :    Laki-Laki;

Kebangsaan                                    :    Indonesia;

Tempat Tinggal                               :    Simo Pomahan 6/57, RT/RW : 006/002, Kel/Desa Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya;

A g a m a                                        :    Islam;

Pekerjaan                                       :    Tidak bekerja;

Pendidikan                                      :    STM (tidak lulus).

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan

:

Tanggal 15 April 2025 s/d 16 April 2025;

  1. Penahanan   

 

  • Penyidik   

:

Rutan Polsek Tandes Surabaya, sejak tanggal 16 April 2025 s.d. tanggal 5 Mei 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

Rutan Polsek Tandes Surabaya, sejak tanggal 06 Mei 2025 s.d. tanggal 14 Juni 2025;

  • Penuntut Umum

:

-

 

  1. Dakwaan :

-------------------Bahwa ia Terdakwa I Oki Andrian Putra Bin Suroto Ardiyanto (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Raga Ahmad Bin Mohammad Solehudin, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar Jam 09.38 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di halaman parkir Ms. Bercy Laundry, Jl. Raya Darmo Indah Barat LL-8, Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa Helm Bogo BI Plast warna hitam cokelat milik Saksi FENY ERNAWATY, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya