Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
837/Pdt.G/2026/PN Sby DESSY KURNIA SARI CV. Sinar Utama Tekindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 837/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESSY KURNIA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AINUR ROHMAT, S.H.DESSY KURNIA SARI
Tergugat
NoNama
1CV. Sinar Utama Tekindo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah Perjanjian Lisan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 12 Oktober Tahun 2025 tentang penyelesaian masalah diselesaikan secara kekeluargaan;
  4. Menyatakan tidak sah surat pernyataan tertanggal 31 Oktober 2025 yang dibuat oleh Penggugat karena dibuat dengan intimidasi/Paksaan dari Tergugat;
  5. Menyatakan sah secara Hukum pembayaran angsuran yang dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp Rp.119.750.000 (Seratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Tergugat;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan Audit Eksternal Keuangan Perusahaan untuk memastikan jumlah Hutang atau Piutang Penggugat Terhadap Tergugat;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Kelebihan pembayaran Kepada Penggugat;
  8. Memerintahkan Tergugat untuk membayar atau mengganti segala kerugian yang ditimbulkan Oleh perbuatan Tergugat, Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil:
    1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara Materiil yaitu sebesar Rp. 66.950.000, (Enam Puluh Enam Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Rp.50.450,00 (Lima Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu rupiah)
  • Perhiasan milik dari Peggugat serta anaknya 2 Gelang (masing-masimg 5 Gram total 10 gram) dan 1 cincin (1 gram) 11 gram X Rp. 1.500.000= Rp.16.500.000 (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
    1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara Immateriil Sebesar RP. 1.200.000.000, (Satu Miliyar Dua Ratus Juta Rupiah) dengan kerugian sebagai berikut:
  • "Kerugian yang Penguggat alami akibat perbuatan menahan ijazah SMA dan ijazah D3 sebesar Rp. 500.000.000. (Lima Ratus Juta Rupiah).
  • Selain kerugian finansial, saya juga mengalami kerugian psikologis karena merasa diperdaya." sebesar Rp.700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah),
  1. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak