Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
783/Pid.Sus/2026/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. 1.FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONO
2.ACHMAD WAHYUDI Bin PRIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 783/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3606/M.5.43/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONO[Penahanan]
2ACHMAD WAHYUDI Bin PRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Ia Terdakwa FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONO secara bersama-sama dengan Terdakwa ACHMAD WAHYUDI Bin PRIYONO pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 08.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Dukuh Kalikendal RT.001 RW.002 Kelurahan Pradahkalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONO dihubungi oleh sdr. EDO (DPO) menanyakan apakah Terdakwa FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONO memiliki pekerjaan, lalu Terdakwa FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONOmenjawab jika dirinya sedang tidak memiliki pekerjaan, selanjutnya sdr. EDO (DPO) menawarkan untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, dengan upah yang diperoleh sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per satu klip sabu yang laku terjual atas tawaran itu Terdakwa FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONO menyanggupinya.
  • Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONO melakukannya bersama-sama dengan temannya yang bernama Terdakwa ACHMAD WAHYUDI Bin PRIYONO, dengan peran Terdakwa FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONO yang berkomunikasi dengan sdr. EDO (DPO), menerima kiriman ranjauan sabu, dan melakukan pembayaran setoran penjualan, sedangkan Terdakwa ACHMAD WAHYUDI Bin PRIYONO berperan di lapangan untuk menjual narkotika sabu kepada kenalannya yang membutuhkan narkotika jenis sabu baik secara bertemu langsung ataupun menyerahkan sabu dengan cara ranjau.
  • Bahwa para Terdakwa dalam menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sudah sebanyak 3 (tiga) kali menerima kiriman narkotika jenis sabu untuk dijual dari sdr. EDO (DPO) yakni penerimaan pertama dilakukan pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB dengan ranjauan di makam daerah rangkah Surabaya, narkotika tersebut habis dikonsumsi secara bersama oleh para Terdakwa sebagai upah awal, kemudian penerimaan kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB sebanyak ± 10 gram, sabu tersebut setelah diterima langsung diserahkan kepada pembeli yang ditentukan oleh sdr. EDO (DPO) di daerah makan Rangkah Surabaya, kemudian penerimaan ketiga terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB sebanyak ± 30 gram yang diterima di daerah makan rangkah Surabaya. 
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang diterima para Terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB sebanyak ± 30 gram, sebagian sudah terjual kepada pelanggan para Terdakwa yang datang secara langsung ke rumah Terdakwa FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONO yakni kepada sdr. SOJO sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kepada sdr. KRISNA sebanyak 8 (delapan) gram, kepada sdr. ERIK sebanyak 1 gram, kepada sdr. YUDA sebanyak 2 gram, kepada sdr. WAWAN sebanyak 1 gram, kepada sdr. NIKO sebanyak 1 gram, orang tidak dikenal sebanyak 3 gram, maupun yang melakukan pembelian kepada Terdakwa ACHMAD WAHYUDI Bin PRIYONO yakni sdr. JEFRI tanggal 28 Januari 2026 sebanyak 0,5 Gram, sdr. ALVIN tanggal 01 Februari 2026 seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sdr. BRIAN tanggal 30 Januari 2026 sebanyak 0,5 Gram, dan sdr. DANI tanggal 01 Februari 2026 seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan para Terdakwa melakukan perbuatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. EDO (DPO) ialah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan mengkonsumsi sabu secara Cuma-Cuma.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01307/NNF/2026 tanggal 5 Februari  2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 02875/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 9, 990 gram.
  2. 02876/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 064 gram.
  3. 02877/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 068 gram.
  4. 02878/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 067 gram.
  5. 02879/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 047 gram.
  6. 02880/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 062 gram.
  7. 02881/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 011gram.
  8. 02882/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 062 gram.
  9. 02883/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 065 gram.

Kesimpulan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 

  1. 02875/2025/NNF s.d 02883/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  • Bahwa Terdakwa ACHMAD WAHYUDI Bin PRIYONO melakukan perbuatan tindak pidana narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 165/Pid.Sus/2020/PN Sby tanggal 26 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya selama 4 (empat) Tahun 1 (Satu) bulan di Lapas Madiun, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------------ Bahwa Ia Terdakwa FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONO secara bersama-sama dengan Terdakwa ACHMAD WAHYUDI Bin PRIYONO pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 08.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Dukuh Kalikendal RT.001 RW.002 Kelurahan Pradahkalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotikatanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenai peredaran gelap narkotika sabu yang terjadi di daaerah makam rangkah Kota Surabaya, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Terdakwa FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONO pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira jam 08.30 WIB di rumah yang beralamatkan di Jl. Dukuh Kali Kendal No. 29 Rt 01 Rw 02 Kel. Pradah Kalikendal Kec. Dukuh pakis Kota Surabaya, saat itu Terdakwa FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONO sedang tidur di rumahnya, kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian/rumah terdakwa FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONO ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu dengan total berat netto ± 10, 436 Gram yang disimpan dalam bola lampu bekas yang ada di kamar  Terdakwa, selanjutnya petugas menemukan 1 (Satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sekrup sedotan plastik, 1 (satu) bendel plastik klip yang disimpan dalam wadah warna coklat, 1 (Satu) buah handphone realme type warna putih nomor HP 085604820565 dan uang tunai Rp.146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) dalam kamar Terdakwa. Kemudian saat dilakukan interogasi Terdakwa FEBRI ARIS FIYANTO Bin SUPRIJONO menerangkan jika melakukan tindak pidana narkotika tersebut bersama dengan temannya yang bernama Terdakwa ACHMAD WAHYUDI Bin PRIYONO kemudian petugas melakukan pengembangan penangkapan terhadap Terdakwa ACHMAD WAHYUDI Bin PRIYONO yang ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jl. Pradah Kalikendal RT.01 RW. 01 Kelurahan Pradah Kali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah handpone merk Samsung A14 warna hitam dengan simcard 085180075 yang didalamnya terdapat Riwayat komunikasi transaksi narkotika, selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi Para Terdakwa mengakui memperoleh Narkotika jenis sabu dengan cara sebagai perantara dalam jual beli dari Sdr. EDO (DPO)  pada tanggal 28 Januari 2026, para Terdakwa diminta untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan perjanjian pembayaran dilakukan setelah narkotika sabu laku terjual dan para Terdakwa mendapatkan upah berupa uang dan mengkonsumsi sabu secara Cuma-Cuma.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01307/NNF/2026 tanggal 5 Februari  2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 02875/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 9, 990 gram.
  2. 02876/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 064 gram.
  3. 02877/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 068 gram.
  4. 02878/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 067 gram.
  5. 02879/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 047 gram.
  6. 02880/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 062 gram.
  7. 02881/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 011gram.
  8. 02882/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 062 gram.
  9. 02883/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 065 gram.

Kesimpulan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 

  1. 02875/2025/NNF s.d 02883/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  • Bahwa Terdakwa ACHMAD WAHYUDI Bin PRIYONO melakukan perbuatan tindak pidana narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 165/Pid.Sus/2020/PN Sby tanggal 26 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya selama 4 (empat) Tahun 1 (Satu) bulan di Lapas Madiun, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya