Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1874/Pid.Sus/2025/PN Sby I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. ARIF HIDAYAT BIN SLAMET RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1874/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5059/M.5.43/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF HIDAYAT BIN SLAMET RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa ia Terdakwa ARIF HIDAYAT BIN SLAMET RIYANTO pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Dupak Jaya Gg. 03 No. 46 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika Golongan I”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. NANANG menggunakan 1 (satu) buah HP merk Oppo A3X warna Hitam dengan nomor 0881037771087 dengan tujuan membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 12 (dua belas) gram seharga Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) yang akan dibayar Terdakwa secara transfer jika Narkotika jenis Sabu tersebut sudah laku terjual melalui DANA milik Terdawa ke rekening BCA milik Sdr. NANANG. Selanjutnya Sdr. NANANG meminta Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah yang beralamat di Jl. Dupak Jaya Gg. 03 No. 46 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya.
  • Bahwa setelah menerima 1 (satu) klip berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 12 (dua belas) gram tersebut, Terdakwa membawanya pulang dengan tujuan untuk dibagi dan dijual kembali secara diranjau dan sesuai dengan pesanan pembeli yang menghubungi Terdakwa melalui Aplikasi WhatsApp;
  • Bahwa Terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Sabu tersebut dengan rincian :
    • Pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 kepada Sdr. ARBA sebanyak ± 1 (satu) gram dengan harga Rp. 950.000,- (sembila ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 kepada Sdr. SANOP sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    • Pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 kepada Sdr. SOMAD sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    • Pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 kepada Sdr. ARBA sebanyak ± 1 (satu) gram dengan harga Rp. 950.000,- (sembila ratus lima puluh ribu rupiah)

dan Terdakwa juga menjual Narkotika jenis Sabu kepada beberapa orang yang tidak dikenal dengan cara diranjau;

  • Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 – 12 poket plastic per-harinya dan mendapat keuntungan dari menjual Narktoika jenis Sabu tersebut berupa uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi IBNU WIYATNO dan Saksi HUSNI ARMANSYAH berhasil menangkap Terdakwa di dalam kamar Hotel BIRU (Kamar No. 208) yang beralamt di Jl. Raya Mastrip No. 03 Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak besi kecil warna Merah yang didalamnya berisi 2 (dua) buah klip plastic kecil berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 0,198 (nol koma satu Sembilan delapan) gram dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A3X warna Hitam dengan nomor 0881037771087. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 05093/NNF/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :

Barang Bukti yang diterima :

    • 14443/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,130 gram;
    • 14444/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;

Dengan total netto ± 0,198 (nol koma satu Sembilan delapan) gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 14443/2025/NNF.- s.d = 14444/2025/NNF.-: seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARIF HIDAYAT BIN SLAMET RIYANTO dalam menjadi perantara menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

 

---------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

KEDUA

------Bahwa ia Terdakwa ARIF HIDAYAT BIN SLAMET RIYANTO pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di dalam kamar Hotel BIRU (Kamar No. 208) yang beralamt di Jl. Raya Mastrip No. 03 Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan perbuatan ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi IBNU WIYATNO dan Saksi HUSNI ARMANSYAH berhasil menangkap Terdakwa di dalam kamar Hotel BIRU (Kamar No. 208) yang beralamt di Jl. Raya Mastrip No. 03 Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak besi kecil warna Merah yang didalamnya berisi 2 (dua) buah klip plastic kecil berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 0,198 (nol koma satu Sembilan delapan) gram dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A3X warna Hitam dengan nomor 0881037771087. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 05093/NNF/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :

Barang Bukti yang diterima :

    • 14443/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,130 gram;
    • 14444/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;

Dengan total netto ± 0,198 (nol koma satu Sembilan delapan) gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 14443/2025/NNF.- s.d = 14444/2025/NNF.-: seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARIF HIDAYAT BIN SLAMET RIYANTO dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya