Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby 1.FELIX SIMANGASING
2.WIENOTO SOESILO
2.SOEHARTONO
3.SHINTA WIDJAJA
4.PT WIDJAJA PUTRA JAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 71/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FELIX SIMANGASING
2WIENOTO SOESILO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Maryo Yuvens Imanuel Donda, S.H., M.H.FELIX SIMANGASING
2Maryo Yuvens Imanuel Donda, S.H., M.H.WIENOTO SOESILO
Termohon
NoNama
1SOEHARTONO
2SHINTA WIDJAJA
3PT WIDJAJA PUTRA JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU:

  1. SOEHARTONO, beralamat di Jl. Kedondong 11, RT 016, RW 006, Kel. Tegalsari, Kec. Tegalsari., Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I PKPU;
  2. SHINTA WIDJAJA, beralamat di Jl. Kedondong 11, RT 016, RW 006, Kel. Tegalsari, Kec. Tegalsari., Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II PKPU;
  3. PT WIDJAJA PUTRA JAYA, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Wiroguno No. 05, RT 003, RW 007, Kel. Kebonsari, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON III PKPU.

 

2. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU.

 

4. Menunjuk dan mengangkat:

  • Dr. MICHAEL HANS, S.H., S.E., M.Kn., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-317 AH.04.03-2020 tertanggal 09 September 2020 sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-194.AH.04.06-2025 tertanggal 11 September 2025 selaku Pengurus dalam hal PARA TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan pailit.
  • ARIS EKO PRASETYO, S.H., M. H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-320 AH.04.03-2020, tertanggal 09 September 2020, selaku Pengurus dalam hal PARA TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan pailit.

Selaku Pengurus dalam hal PARA TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU dan selaku Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

 

5. Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada PARA TERMOHON PKPU.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak