| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan tindakan atau Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad );
- Menyatakan TERGUGAT II merupakan pembeli lelang yang beritikad buruk atau beritikad tidak baik ;
- Menyatakan “Surat Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tertanggal 14 Agustus 2025 dari TERGUGAT I, yang isinya memberitahukan akan dilakukan pelelangan dengan harga limit Rp 1.200. 000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan uang jaminan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), cacat hukum, tidak syah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan pelelangan obyek sengketa berupa Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No.167/K Luas Tanah 604 m2 dan SHM No. 174/K, Luas Tanah 391 m2 yang terletak di Kelurahan Pengirian , Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 di kantor TURUT TERGUGAT I di jalan Indrapura No. 5 Surabaya yang dimenangkan oleh TERGUGAT II tidak syah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan Grosse Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT II dinyatakan tidak syah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I atau siapapun yang mendapatkan perolehan Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali sertipikat hak milik atas tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No.167/K Luas Tanah 604 m2 dan SHM No. 174/K, Luas Tanah 391 m2 yang terletak di Kelurahan Pengirian , Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur yang telah beralih atas nama TERGUGAT II ) yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan mengembalikan kepemilikan terhadap tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No.167/K Luas Tanah 604 m2 dan SHM No. 174/K, Luas Tanah 391 m2 yang terletak di Kelurahan Pengirian , Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Propinsi Jawa yang telah beralih atas nama yang telah beralih ke atas nama TERGUGAT II ) yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.167/K Luas Tanah 604 m2 dan SHM No. 174/K, Luas Tanah 391 m2 yang terletak di Kelurahan Pengirian , Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atas nama TERGUGAT II yang diterbitkan TURUT TERGUGAT II tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk mencabut dan / atau membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.167/K Luas Tanah 604 m2 dan SHM No. 174/K, Luas Tanah 391 m2 yang terletak di Kelurahan Pengirian , Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atas nama TERGUGAT II;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini ;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
|