Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama Orang Tua Perempuan PEMOHON yang bernama:
- SU’UD SALIM MUGIS yang tertera di dokumen Kartu Keluarga No. 3578172010100008 milik PEMOHON; Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-26032021-0044 milik Orang Tua Perempuan PEMOHON;
- SOEOED MUGIS yang tertera di dokumen Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-17072021-0050 milik PEMOHON; Buku Nikah No. 3/29/1966 milik Orang Tua PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA, hal tersebut untuk kepengurusan waris serta administrasi lainnya yang dibutuhkan kemudian hari dan benar nama yang digunakan Ibu PEMOHON sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-26032021-0044 tertulis dengan nama SU’UD SALIM MUGIS;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|