| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki biodata PEMOHON di Kutipan Akta Kelahiran No. 1600/DS/1992/Kab.Mr., yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto tertanggal 24 Juli 1992 dimana:
- Nama PEMOHON yang sebelumnya ditulis NURHASAN diganti menjadi NUR HASAN sesuai dengan KTP, KK, dan Akta Nikah milik PEMOHON;
- Nama ayah PEMOHON yang sebelumnya ditulis MATFADIL diganti menjadi MAD FADIL sesuai dengan KK dan Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan menambah dan memperbaiki nama PEMOHON yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1600/DS/1992/Kab.Mr., yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto tertanggal 24 Juli 1992; dan
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|