Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pid.Pra/2017/PN SBY HASAN AMAN SANTOSO 1.KEPALA UNIT atau KATIM RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN POLRESTABES SURABAYA
2.Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 38/Pid.Pra/2017/PN SBY
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2017
Nomor Surat -----
Pemohon
NoNama
1HASAN AMAN SANTOSO
Termohon
NoNama
1KEPALA UNIT atau KATIM RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN POLRESTABES SURABAYA
2Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan atau mengabulkan gugatan Praperdailan yang diajukan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat menetapkan tersangka atas diri Pemohon Praperadilan (Hasan Aman Santoso) berdasarkan Panggilan Tersangka Nomor S.pgl/2772/VI/2017/Satreskrim Tanggal 16 Juni 2017 adalah TINDAKAN YANG TIDAK SAH ;
  3. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan proses penyidikan atas nama Tersangka Sdr. Hasan Aman Santoso atas Laporan Polisi Nomor LP/1363/B/XII/2016/SPKT/JATIIM/RESTABES SBY tanggal 23 Desember 2016 karena penetapan tersangka terhadap diri Pemohon tidak cukup bukti dan hubungan hukum yang timbul adalah murni hubungan hukum perdata ;
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada puttusan ini ;
  5. Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya