Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
------- Bahwa Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH Alias PENCIT BIN ARY SULISTYO (Alm) bersama-sama dengan Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm) (saksi dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah), Sdr. ARIF (DPO), dan Sdr. KRESNA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, Jumat tanggal 04 April 2025, Minggu tanggal 06 April 2025, Minggu tanggal 13 April 2025, Kamis tanggal 17 April 1015, Rabu tanggal 30 April 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di area parkir Hotel Great di Jl. Diponegoro 215 Surabaya, di teras rumah Raya Tengger Kandangan No.125, Kec. Benowo, Kota Surabaya, Jl. Bibis Karah No. 31-A Surabaya, di Depan Nasi Uduk Rohmat Jl. Ciliwung No 64 Surabaya, Jl. Gubeng Kertajaya 8/5-B RT 001 RW 004 Kel. Kertajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya, Jl. Raya Menganti Karangan 488, Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH Alias PENCIT BIN ARY SULISTYO (Alm) dan Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm) berangkat dari rumah Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH Alias PENCIT BIN ARY SULISTYO (Alm) yang beralamat di Jl. Krembangan Surabaya dengan tujuan mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH Alias PENCIT BIN ARY SULISTYO (Alm) dan Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm) menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 warna Silver No. Pol. N-5348-TOR, No. Ka: MHIJM9119NK466518, No. Sin: JM91E1466069 milik Saksi TESALONIKA CLAUDIA KARAMOY terparkir di area parkir Hotel Great di Jl. Diponegoro 215 Surabaya. Kemudian Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH Alias PENCIT BIN ARY SULISTYO (Alm) berperan sebagai eksekutor dengan merusak kunci stir 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan kunci Y sedangkan Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm) berperan untuk melihat situasi sekitar. Setelah berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 tersebut, Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH Alias PENCIT BIN ARY SULISTYO (Alm) menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. ERFAN di Kalisosok Surabaya dan mendapat Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan dibagi rata antara Terdakwa dan Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm) sehingga masing-masing mendapat Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi TESALONIKA CLAUDIA KARAMOY mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm), dan Sdr. ARIF (DPO) berangkat dari Krembangan dengan tujuan mencari sasaran dan menemukan target sepeda motor sebanyak 2 (dua) unit yang terparkir di teras rumah Raya Tengger Kandangan No.125, Kec. Benowo, Kota Surabaya dengan rincian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150, tahun 2017, warna hitam, No.Pol: L-4408-XT, No. Ka: MH1KF1122HK315650, No.Sin: KF11E2311306 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, tahun 2024, warna merah hitam, No. Pol: L-2861-DAQ, No. Ka: MH1JM0318RK662580, No. Sin: JM03E1662495 milik Saksi BAMBANG HAJI SUTRISNO. Kemudian Terdakwa berperan sebagai eksekutor dengan merusak kunci stir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150, tahun 2017, warna hitam dengan menggunakan kunci T dan kunci Y sedangkan Sdr. ARIF (DPO) berperan sebagai eksekutor dengan merusak kunci stir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024, warna merah hitam, sedangkan Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm) berperan melihat situasi sekitar. Setelah berhasil membawa 2 (dua) unit sepeda motor tersebut, Terdakwa dan Sdr. ARIF (DPO) menjual 2 (dua) unit sepeda motor tersebut kepada Sdr. IMAM (DPO) dan mendapat Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan dibagi rata antara Terdakwa, Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm), dan Sdr. ARIF (DPO) sehingga masing-masing mendapat kurang lebih Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi BAMBANG HAJI SUTRISNO mengalami kerugian sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm), Sdr. ARIF (DPO), dan Sdr. AMIN (DPO) berangkat dari Krembangan dengan tujuan mencari sasaran dan menemukan target di Kos-Kosan yang beralamat di Jl. Bibis Karah No. 31-A Surabaya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024, warna biru, No.Pol: S-3265-JCG, No. Ka: MH1JM9137PK138598, No.Sin: JM91E313500 milik Saksi FRAILIA SHOFA ISTIQLAILA. Kemudian Terdakwa berperan sebagai eksekutor dengan merusak kunci stir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024, warna biru dengan menggunakan kunci T dan kunci Y sedangkan Sdr. ARIF (DPO) berperan sebagai eksekutor dengan merusak kunci stir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024, warna merah hitam, sedangkan Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm) ,Sdr. ARIF (DPO), dan Sdr. AMIN (DPO) berperan melihat situasi sekitar. Setelah berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Sdr. RONI (DPO) di Pasar Lomael Perbatasan Bangkalan Sampang dan mendapat kurang lebih Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan dibagi rata antara Terdakwa, Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm), Sdr. AMIN (DPO) dan Sdr. ARIF (DPO) sehingga masing-masing mendapat kurang lebih Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FRAILIA SHOFA ISTIQLAILA mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa, Saksi ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), dan Sdr. KRISNA (DPO) bersama-sama berkeliling menggunakan sepeda motor dan setibanya di Depan warung Nasi Uduk Rohmat Jl. Ciliwung No 64 Surabaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun 2022, warna hitam, No. Pol : N-3750-VAF, No. Ka: MH1JMC115NK036662, No. Sin: JMCIE1036521 milik Saksi DAFI DJORKAEF FIRMANSYAH yang sedang terparkir. Lalu Sdr. KRISNA (DPO) berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T dan kunci Y sedangkan Terdakwa dan Saksi ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) berperan joki serta melihat situasi, setelah Sdr. KRISNA (DPO) berhasil membawa kabur sepeda motor Vario tersebut lalu oleh Terdakwa dijual kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan harga Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan ketiganya mendapat bagian masing-masing sebesar kurang lebih Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu puriah). Akibat perbuatan terdakwa tersebut SAKSI KORBAN DAFI DJORKAEF FRIMANSYAH mengalami kerugian sekira Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa, Saksi ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), dan Sdr. ARIF (DPO) berangkat bersama-sama dari rumah Sdr. ARIF (DPO) yang berada di Bulak Banteng dan menemukan target di Jl. Gubeng Kertajaya 8/5-B RT 001 RW 004 Kel. Kertajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya yang di terasnya terdapat sepeda motor Honda Beat Street tahun 2022, warna hitam, No. Pol: L-3039-ABR, No. Ka: MH1JM8219NK715765, No. Sin: JM82E17113502 milik saksi Agung Wardhana. Terdakwa berperan sebagai eksekutor masuk ke teras rumah kos dan merusak kunci stir sepeda motor menggunakan kunci T dan kunci Y, Saksi ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) berperan melihat situasi dan untuk Sdr. ARIF (DPO) berperan sebagai membawa motor hasil barang curian yaitu yang kemudian dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan nominal kurang lebih Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi rata antara Terdakwa, Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm), dan ARIF (DPO) sehingga masing-masing mendapatkan bagian Rp.1.200.000,00. (satu juta dua ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AGUNG WARDHANA mengalami kerugian sekira Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa, Saksi ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), dan Sdr. ARIF (DPO) bersama-sama berangkat dari Blauran untuk mencari sasaran yang kemudian menemukan target di Jl. Raya Menganti Karangan 488, Wiyung Kota Surabaya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2022, warna hitam, No. Pol : AG-3854-ECY, No. Ka: MH1JM9127NK54998, No. Sin: JM91E2547532 milik Saksi NOVA NICOLAS. Terdakwa berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T dan kunci Y sedangkan Saksi ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) dan Sdr. ARIF (DPO) berperan melihat situasi. Kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan harga kurang lebih Rp.4.400.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian dibagi rata antara Terdakwa, Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm) sehingga masing-masing mendapat Rp.1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban NOVA NICOLAS mengalami kerugian sekira Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MOCH ARMAND ALDIANSYAH Alias PENCIT BIN ARY SULISTYO (Alm) bersama-sama dengan Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm) (saksi dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah), Sdr. ARIF (DPO), dan Sdr. KRESNA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 dan Jumat tanggal 18 April 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Semampir Selatan 1 No. 19 Surabaya dan di halaman parkiran depan Indomart Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No. 14 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. ARIF (DPO) bertemu di dekat Hotel Prime Royal di daerah Kranggan Surabaya dengan tujuan mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian Terdakwa dan Sdr. ARIF (DPO) menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna Silver No. Pol. L-6638-DAC, No. Ka: MH1JM9130RK584689, No. Sin: JM91E580194 milik Saksi ANGGRIANO SANDY PERMADI yang terparkir di teras rumah yang beralamat di Jl. Semampir Selatan 1 No. 19 Surabaya. Kemudian Terdakwa berperan sebagai eksekutor dengan merusak kunci stir 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan kunci Y sedangkan Sdr. ARIF (DPO) berperan untuk melihat situasi sekitar. Setelah berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 tersebut, Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. RONI (DPO) di Pasar Lomair perbatasan Sampang Bangkalan dan mendapat Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan dibagi rata antara Terdakwa dan Sdr. ARIF (DPO) sehingga masing-masing mendapat Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ANGGRIANO SANDY PERMADI mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 06.15 WIB, Terdakwa, Saksi ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM), dan Sdr. ARIF (DPO) bersama-sama berangkat dari Bratang untuk mencari sasaran yang kemudian menemukan target di halaman parkiran depan Indomart Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No. 14 Kota Surabaya terparkir beberapa motor salah satunya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, tahun 2023, warna hitam, No. Pol : K-3715-AAE, No. Ka: MH1JM8210PK724082, No. Sin: JM82E1721691 milik Saksi ACHMAD DIRA FAHRULLAH. Saksi ZEIN BIN ZIQ INDRAWAN (ALM) berperan joki mengendarai motor Satria milik Terdakwa, dan Terdakwa berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T dan kunci Y dan berhasil membawa kabur motor hasil barang curian yang kemudian dijual kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan harga kurang lebih Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian dibagi rata antara Terdakwa, Saksi ZEIN Bin ZIQ INDRAWAN (Alm) sehingga masing-masing mendapat Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ACHMAD DIRA FAHRULLAH mengalami kerugian sekira Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |