| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang tertulis:
- HARYANTO KUNCORO sebagaimana tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3578070304780001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 08 April 2025, Kartu Keluarga (KK) No. 357807010108477, dan Kutipan Akte Kelahiran No. 816/WNI/1978.- ;
- HARYANTO KUNCORO, TJIO sebagaimana tercatat pada KTP lama di dengan NIK 3578070304780001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 13 Mei 2024, dan Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor: 470/4038/436.6.7/2010 ;
- HARYANTO KUNCORO TJIO sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 773/WNI/2006;
- TJIO, HARYANTO KUNCORO sebagaimana kartu tanda Warga Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perundangan tertanggal 16 September 1987;
sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA; Selanjutnya benar nama yang dipakai sekarang adalah HARYANTO KUNCORO sesuai dengan NIK 3578070304780001 yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|