Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2026/PN Sby RENE ANGGARA, S.H. PANCA SUKMA SATRIA PANDAWA Bin ZOELKIFLINIAS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3025/M.5.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANCA SUKMA SATRIA PANDAWA Bin ZOELKIFLINIAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa, Terdakwa PANCA SUKMA SATRIA PANDAWA Bin ZOELKIFLINIAS pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di dalam rumah Jl. Tembok Dukuh Gg II No. 17-A Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendakki oleh orang yang berhak, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa menuju ke rumah Sdri. MELINDA SEVINA yang berada di belakang rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa naik ke loteng yang dimana loteng rumah Terdakwa tembus dengan rumah Sdri. MELINDA SEVINA dan Terdakwa berjalan dari loteng rumah Terdakwa ke rumah loteng rumah Sdri. MELINDA SEVINA. Kemudian turun ke bawah dengan tangga loteng. Setelah Terdakwa sampai di lantai bawah, Terdakwa melihat salah satu pintu kamar dengan keadaan terbuka sedikit dan melihat adanya Handphone Merk Iphone 13 warna starlight dengan posisi di charger. Kemudian Terdakwa mengambil Handphone Merk Iphone 13 warna starlight menggunakan tangan kanan Terdakwa dan memasukkannya ke dalam saku celana sebelah kanan. Setelah berhasil mengambil, Terdakwa keluar dari rumah Sdri. MELINDA SEVINA
  • Bahwa setelah mendapatkan HP Merk Iphone 13 warna starlight, Terdakwa membuang kartu Handphone merk Iphone 13 warna stralight tersebut di sekitar Jl. Demak Surabaya dan menggadaikan Handphone merk Iphone 13 warna stralight kepada orang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp. 1.900.000 (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Sdri. MELINDA SEVINA mengalami kerugian mencapai Rp. 8.000.000 (Delapan juta ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) UU RI No 1 Tahun 2023 KUHP. --------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

------- Bahwa, Terdakwa PANCA SUKMA SATRIA PANDAWA Bin ZOELKIFLINIAS pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di dalam rumah Jl. Tembok Dukuh No. 62 –A Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendakki oleh orang yang berhak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekita pukul 04.00 WIB, Terdakwa melewati rumah Sdri. MELINDA TRESNAWATI yang berada disamping rumah Terdakwa sebelah kanan dengan jarak 3 (tiga) rumah dari rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa melihat adanya pintu rumah Sdri. MELINDA TRESNAWATI dalam keadaan tidak terkunci. Terdakwa mendekati pintu rumah Sdri. MELINDA TRESNAWATI dan membuka pintu rumah tersebut untuk masuk ke dalam rumah. Pada saat itu, Terdakwa melihat  Sdri. MELINDA TRESNAWATI sedang tertidur dan melihat HP Merk Samsung A55 5G yang berada di tempat tidur Sdri. MELINDA TRESNAWATI. Setelah itu, Terdakwa masuk secara perlahan-lahan mendekati HP merk Samsung A55 5G milik Sdri. MELINDA TRESNAWATI dan mengambilnya menggunakan tangan kanan dan memasukkan HP tersebut ke dalam saku celanan sebelah kanan. Setelah berhasil mendapatkan HP merk Samsung A55 5G milik Sdri. MELINDA TRESNAWATI, Terdakwa langsung keluar dari rumah.
  • Bahwa setelah mendapatkan HP merk Samsung A55 5G milik Sdri. MELINDA TRESNAWATI, Terdakwa langsung membawanya di sekitar pasar turi baru untuk menjual HP tersebut. Kemudia Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal untuk membeli HP tersebut dan Terdakwa menjual HP merk Samsung A55 5G milik Sdri. MELINDA TRESNAWATI dengan harga Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Sdri. MELINDA TRESNAWATI mengalami kerugian mencapai Rp. 5.000.000 (Lima Juta ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No.1 Tahun 2023 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya