Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/PID.S/2015/PN SBY | 1.NINING DWI ARIANY, SH. 2.DINA MARDIANTI, SH |
AGUS SHOLEH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 31/PID.S/2015/PN SBY | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa AGUS SHOLEH pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Februari 2015 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di PT. Jaya Baru Malanti Jl. Perak Barat No.23 Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada sekitar bulan Oktober 2014, terdakwa AGUS SHOLEH bekerja pada PT. Jaya Baru Malanti dengan tugas mengurus kendaraan dump truck / trailer di lapangan dengan gaji sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. - Bahwa pada bulan Februari 2015, dengan tanpa seijin saksi ABDUL AZIZ MALANTI selaku pemilik PT. Jaya Baru Malanti, terdakwa telah melakukan penagihan pada PT. Karunia Hosana sebesar Rp.61.004.358,- (enam puluh satu juta empat ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dengan cara menyuruh saksi SULASTRI BUDI DHARMA (bagian keuangan PT. Karunia Hosana) untuk mentransfer ke rekening BCA No. 7900679844 an. SUSSYLANINGSIH (istri terdakwa), namun pembayaran tersebut oleh terdakwa tidak disetor ke Perusahaan (PT. Jaya Baru Malanti). - Bahwa selain PT. Karunia Hosana, terdakwa juga melakukan penagihan ke Pak SAMIADI sebesar + Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dengan cara menyuruh Pak SAMIADI mentransfer ke rekening BCA No. 7900679844 an. SUSSYLANINGSIH (istri terdakwa), namun pembayaran tersebut juga tidak disetor ke Perusahaan (PT. Jaya Baru Malanti). - Bahwa terdakwa juga melakukan penagihan ke PT. Sarana Trasindo (PT.STI) sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan cara menyuruh saksi DEWI LUKITOSARI mentransfer ke rekening BCA No. 7900679844 an. SUSSYLANINGSIH (istri terdakwa), namun pembayaran tersebut juga tidak disetor ke Perusahaan (PT. Jaya Baru Malanti). - Bahwa seharusnya seluruh tagihan para customer ditransfer ke rekening PT. Jaya Baru Malanti (rekening Bank Mandiri No. Rek.140.000.0042128), namun oleh terdakwa tagihan tersebut tidak disetor ke rekening Perusahaan dan sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang. - Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT. Jaya Baru Malanti menderita kerugian sebesar Rp.92.004.358,- (Sembilan puluh dua juta empat ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |